SURABAYA (Realita)– Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Timur Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd kembali dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi. Saat masih menjalani hukuman penjara dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan 2018, ia kembali divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan anggaran hibah dan sarana-prasarana SMK Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara Rp157.603.093.098.
Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu, Jumat (31/7/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, "Menyatakan Terdakwa Dr. Drs. Syaiful Rachman, M.M., M.Pd tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan kedua."kata hakim Cokia.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan hukuman, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan."tegasnya.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 16 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp8.070.256.471,50.
Perkara yang menjerat Syaiful merupakan kasus korupsi pengelolaan anggaran pendidikan terbesar yang pernah diungkap di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kasus ini berawal dari penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Belanja Hibah Barang dan Jasa untuk SMK Swasta Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp100.556.750.425 serta Belanja Modal Sarana dan Prasarana (Sarpras) SMK Negeri sebesar Rp75.446.703.791.
Total anggaran yang dikelola mencapai Rp176.003.454.216. Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp157.603.093.098.
Dalam perkara tersebut, Syaiful didakwa bersama mantan Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jatim sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Drs. Hudiyono, M.Si, serta pihak swasta Jimmy Tanaya, yang disebut sebagai beneficial owner proyek dengan menggunakan PT Multi Centra Alkesindo.
Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Supriyatno selaku Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Lidya Tanaya selaku Direktur PT Buana Surya Jaya, dan Heri Budianto selaku Direktur PT Multi Centra Alkesindo, hingga kini masih menjalani persidangan dalam berkas perkara terpisah.
Vonis ini menjadi perkara korupsi kedua yang menjerat Syaiful Rachman.
Saat putusan dibacakan, mantan pejabat eselon tinggi Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo. Ia sedang menjalani hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan Tahun Anggaran 2018.
Kasus pertama tersebut berkaitan dengan penyelewengan dana DAK Pendidikan senilai Rp16,2 miliar yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,27 miliar. Dana itu semestinya digunakan untuk pembangunan ruang praktik siswa dan pengadaan peralatan di 60 SMK di Jawa Timur.
Dalam perkara tersebut, Syaiful diadili bersama mantan Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kabupaten Jember, Eny Rustiana, S.E., M.M., M.Pd.
Pengadilan Tipikor Surabaya semula menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Syaiful. Namun, Pengadilan Tinggi Surabaya kemudian memperbaiki putusan menjadi empat tahun enam bulan penjara dengan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Syaiful sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan tingkat banding berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Syaiful Rachman dikenal sebagai birokrat senior di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
Pria kelahiran Surabaya, 3 Mei 1959, itu mengawali karier sebagai guru pada 1985 sebelum dipercaya menjadi Kepala SMKN 4 Malang. Ia kemudian menjabat Kepala Bidang Pembinaan SMK Disdik Jatim dan pada 2015 diangkat Gubernur Soekarwo sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Syaiful pensiun sebagai aparatur sipil negara pada Mei 2019. Setelah pensiun, ia sempat menjadi widyaiswara sebelum akhirnya terseret perkara korupsi.yudhi
Editor : Redaksi