Sidang Korupsi Maidi: Noer Aflah Jelaskan Asal-usul CSR dan Program Smart City, Pengacara Singgung Kerugian Rp1 M

MADIUN (Realita) – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi fee proyek di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menghadirkan saksi dari jajaran Pemerintah Kota Madiun.

Kali ini, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan fee proyek yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif H. Maidi, Kepala Dinas PUPR Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim menggali keterangan Noer Aflah terkait sejumlah proyek di Diskominfo, termasuk penggunaan dana CSR. 

Keterangan tersebut dinilai penting karena Aflah pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bapperida Kota Madiun.

Di hadapan majelis hakim, Aflah menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya mendapat tugas dari Maidi untuk mengawal program Smart City. Setelah mengajukan proposal ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kota Madiun berhasil masuk dalam 25 kota terpilih sebagai peserta program tersebut.

"Berbeda dengan kota lain yang mengangkat aplikasi-aplikasi, Kota Madiun mengangkat TPA Winongo yang saat itu memanfaatkan gas metana untuk mandi sauna," ujar Aflah saat menjawab pertanyaan dari pengacara terdakwa Maidi.

Menindaklanjuti penjelasan tersebut, kuasa hukum Maidi kemudian menunjukkan tayangan kanal YouTube milik Diskominfo yang mendokumentasikan pengembangan TPA Winongo, termasuk rencana transformasinya menjadi destinasi wisata dengan konsep piramida sampah.

Mengenai dana CSR, Aflah mengakui bahwa dirinya merupakan pihak yang pertama kali mengusulkan pemanfaatan CSR. Menurutnya, usulan tersebut didasarkan pada masukan asesor program Smart City yang menilai keterlibatan sektor swasta menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian.

"Izin yang mulia, dana CSR yang mengusulkan pertama adalah saya. Saran dari asesor untuk Smart City harus ada keterlibatan pihak swasta, tidak murni APBD dan APBN," ungkapnya.

Keterangan tersebut kemudian didalami oleh majelis hakim. Hakim menanyakan secara khusus apakah gagasan penggunaan dana CSR untuk pembangunan TPA Winongo juga berasal dari dirinya.

"Apakah ide dana CSR untuk pembangunan TPA Winongo dari saudara?" tanya ketua majelis hakim.

 

Aflah menegaskan bahwa usulannya hanya berkaitan dengan pemanfaatan CSR untuk pembangunan Kota Madiun secara umum, bukan secara spesifik untuk proyek TPA Winongo.

"Kalau untuk pembangunan Kota Madiun iya. Kalau khusus TPA Winongo bukan, Yang Mulia," jawabnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rochim Ruhdiyanto, Budiharjo, menilai kliennya justru menjadi pihak yang dirugikan di balik keberhasilan pembangunan yang ditampilkan dalam berbagai publikasi.

"Di balik keindahan cerita-cerita video tadi, Madiun yang sekarang indah ada nama baik Pak Maidi. Ada seorang yang menderita. Dia rugi lebih dari Rp1 miliar dan sekarang menjadi pesakitan," ujar Budiharjo sambil menunjuk kliennya di ruang sidang.

Budiharjo juga mempertanyakan tanggung jawab Aflah saat masih menjabat sebagai Plh Bapperida. Menurutnya, ketika Rochim menagih pencairan dana CSR untuk membayar pekerjaan urug TPA Winongo yang telah dikerjakan atas perintah Maidi, proses tersebut justru dilimpahkan kepada pejabat lain.

"Saudara melimpahkan ke Saudara Pekik. Setelah itu apakah saudara lepas tanggung jawab begitu saja?" tanya Budiharjo.

Menjawab pertanyaan tersebut, Aflah membantah telah mengabaikan tanggung jawabnya. Ia menyatakan, saat proses administrasi pencairan dana CSR masih berjalan, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plh Bapperida.

"Saat proses administrasi berjalan saya sudah tidak menjabat lagi. Mestinya dilanjutkan oleh pejabat definitif," jelasnya.

Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 10 saksi dalam persidangan yang digelar selama dua hari berturut-turut, yakni pada 30 dan 31 Juli 2026. Seluruh saksi dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek yang didakwakan kepada ketiga terdakwa. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru