SURABAYA – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 memperkuat langkah pembenahan tata kelola perusahaan melalui kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kedua institusi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi. Kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum, mitigasi risiko, sekaligus mengoptimalkan perlindungan dan pemulihan aset negara yang dikelola Pelindo.
Penandatanganan PKS berlangsung di Surabaya, Kamis (30/7/2026), sebagai kelanjutan dari sinergi yang selama ini telah berjalan, khususnya dalam penanganan persoalan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara melalui pendampingan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Executive Director 3 Pelindo, Daru Wicaksono Julianto, mengatakan kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga keberlangsungan operasional sekaligus mendukung pengembangan bisnis perusahaan.
“Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam membangun tata kelola perusahaan yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari mitigasi risiko sehingga setiap proses bisnis Pelindo dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Daru.
Menurut Pelindo, kerja sama dengan Kejati Jatim selama ini telah diwujudkan melalui sejumlah pendampingan hukum terkait proyek strategis maupun penyelesaian persoalan hukum perusahaan.
Di antaranya pendampingan pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) di Pelabuhan Gresik bersama PT PLN Nusantara Power, pekerjaan perkuatan Dermaga Timur Terminal Jangka Pendek Berlian, optimalisasi area badan jalan menjadi Container Yard (CY) dan Terminal Maintenance Facilities (TMF), hingga pengakhiran kerja sama Build Operate Transfer (BOT) dengan PT Gresik Jasatama.
Selain itu, Kejati Jatim juga memberikan pendapat hukum terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Abdul Qohar Affandi, menegaskan Kejaksaan melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara akan terus memberikan dukungan kepada BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai koridor hukum.
“Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berkomitmen memberikan pendampingan, bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya secara profesional guna mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Abdul Qohar.
Melalui PKS tersebut, Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim optimistis koordinasi antarkedua institusi dapat semakin kuat, terutama dalam menghadapi persoalan hukum yang semakin kompleks seiring perkembangan sektor kepelabuhanan dan logistik nasional.
Kerja sama itu tidak hanya diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan negara. Lebih jauh, sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga aset strategis negara tetap optimal, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepelabuhanan.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola dan kepastian hukum tersebut diharapkan turut memberikan kontribusi terhadap kelancaran aktivitas logistik dan pertumbuhan ekonomi nasional. tyan
Editor : Redaksi