SURABAYA (Realita)– Sidang pembacaan tuntutan terhadap enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pemeliharaan dan pengerukan alur pelayaran di lingkungan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu, 5 Agustus 2026, tertunda. Majelis hakim menskors persidangan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyerahkan surat tuntutan dalam bentuk fisik kepada majelis hakim maupun penasihat hukum.
Sidang yang semula dijadwalkan dimulai pukul 11.00 WIB itu memasuki agenda pembacaan tuntutan. Namun, hingga persidangan dibuka, dokumen tuntutan masih dalam proses pencetakan sehingga belum dapat dibagikan kepada seluruh pihak.
Keberatan kemudian disampaikan penasihat hukum para terdakwa, Sidabuke. Ia menilai pembacaan tuntutan tidak layak dilanjutkan apabila salinan surat tuntutan belum diterima oleh majelis hakim dan tim pembela.
"Surat tuntutan harus terlebih dahulu diserahkan kepada majelis hakim dan penasihat hukum. Itu merupakan hak terdakwa untuk mengetahui secara utuh isi tuntutan sebagai dasar menyiapkan nota pembelaan," ujar Sidabuke di hadapan majelis hakim.
Majelis hakim menerima keberatan tersebut. Sidang kemudian diskors dan dijadwalkan kembali dilanjutkan pada pukul 18.00 WIB untuk memberi kesempatan kepada JPU menyelesaikan pencetakan sekaligus menyerahkan surat tuntutan kepada seluruh pihak.
Perkara ini menjerat enam terdakwa, yakni mantan Regional Head PT Pelindo Regional 3 Ardhy Wahyu Basuki, Division Head Teknik Hendiek Eko Setiantoro, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Erna Hayu Handayani, mantan Direktur Utama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) Firmansyah, mantan Direktur Komersial, Operasi, dan Teknik APBS Made Yuni Christina, serta mantan Manajer Operasi dan Teknik APBS Dwi Wahyu Setiawan.
Keenamnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak pada periode 2023–2024.
Dalam surat dakwaan jaksa menyebut proyek tersebut dijalankan tanpa sejumlah dokumen yang dipersyaratkan, di antaranya surat penugasan dari Kementerian Perhubungan, addendum perjanjian konsesi, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Jaksa juga mendalilkan penunjukan PT APBS sebagai pelaksana dilakukan secara langsung, sebelum seluruh pekerjaan dialihkan kepada PT Rukindo dan PT Samudra Atlantis Internasional. Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disebut hanya mengacu pada satu sumber data tanpa kajian teknis maupun pendampingan konsultan independen.
Meski pekerjaan dilaksanakan pihak ketiga, pembayaran proyek tetap disetujui. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp83,2 miliar, sebagaimana hasil penghitungan yang digunakan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga diduga melanggar sejumlah ketentuan di bidang pelayaran, konsesi pelabuhan, serta regulasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan BUMN.yudhi
Editor : Redaksi