Tiga Eks Pejabat Pelindo Bantah Korupsi Pengerukan Tanjung Perak

Advertorial

SURABAYA (Realita)- Tiga mantan pejabat PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 3 membantah terlibat korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, pada 2023-2024. Bantahan itu disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Ketiga terdakwa adalah Ardhy Wahyu Basuki, Hendiek Eko Setiantoro, dan Erna Hayu Handayani. Melalui tim penasihat hukum yang dikoordinatori Sudiman Sidabukke, mereka menyatakan pengerukan merupakan pekerjaan nyata untuk mengatasi pendangkalan akibat sedimentasi. Pekerjaan itu, menurut mereka, dilakukan untuk menjaga keselamatan pelayaran dan kelancaran operasional pelabuhan.

Penasihat hukum menyebut pekerjaan tersebut memiliki dasar Surat Penugasan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PP201/1/20/DJPL-17 Tahun 2017. Surat itu disebut belum pernah dicabut atau dibatalkan. Kegiatan pengerukan juga telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Penunjukan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sebagai pelaksana, kata mereka, dilakukan berdasarkan Peraturan Direksi Pelindo mengenai pengadaan barang dan jasa. Pengerukan dinilai sebagai pekerjaan strategis yang tidak dapat ditunda.

APBS juga merupakan perusahaan terafiliasi dalam Pelindo Group yang memiliki izin usaha pengerukan dan reklamasi (SIUPR) yang masih berlaku. Izin tersebut, menurut pembelaan, telah dievaluasi Kementerian Perhubungan.

“Seluruh tindakan para terdakwa dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan dan kewenangan masing-masing, bukan untuk kepentingan pribadi,” kata tim penasihat hukum dalam pleidoi.

Dalam perkara ini, Erna yang saat itu menjabat Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas disebut hanya menyusun sejumlah dokumen teknis. Di antaranya rencana kerja dan syarat, perkiraan biaya, serta justifikasi penunjukan langsung.

Penasihat hukum menyatakan Erna tidak memiliki kewenangan menetapkan pemenang pengadaan ataupun mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain.

Mereka juga menyoroti pelaksanaan pekerjaan oleh APBS. Berdasarkan fakta persidangan yang mereka uraikan, APBS menjalankan sejumlah fungsi sebagai kontraktor, mulai dari survei hidrografi, pengurusan izin, pengawasan lapangan, koordinasi, pelaporan, pemasangan sarana bantu navigasi, hingga pertanggungjawaban hasil pekerjaan kepada Pelindo.

Penggunaan kapal sewa milik pihak ketiga, menurut pembela, merupakan praktik yang lazim dalam industri pengerukan dan tidak dilarang dalam dokumen pengadaan. Pekerjaan tersebut disebut telah selesai, diverifikasi, diserahterimakan, dan mencapai target kedalaman yang ditetapkan.

Advertorial

Penasihat hukum juga membantah perhitungan kerugian negara sebesar Rp83,2 miliar yang menjadi dasar tuntutan jaksa. Mereka menilai angka tersebut hanya menghitung selisih pembayaran Pelindo kepada APBS dengan pengeluaran APBS kepada mitra kerja.

Menurut mereka, perhitungan itu tidak memperhitungkan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo, perbedaan lingkup pekerjaan, fungsi manajemen proyek, biaya operasional, risiko kontraktual, serta kenaikan harga bahan bakar.

Ahli yang dihadirkan pihak pembela, kata mereka, justru memperkirakan manfaat ekonomi yang diterima Pelindo mencapai ratusan miliar rupiah.

Tim penasihat hukum juga menyatakan tidak ada bukti ketiga terdakwa menerima uang, komisi, gratifikasi, atau keuntungan pribadi dari proyek tersebut. Keuntungan APBS disebut sebagai hasil usaha yang tercatat dalam laporan keuangan perusahaan dan pada akhirnya masuk dalam konsolidasi keuangan Pelindo Group.

“Penuntut umum tidak berhasil membuktikan adanya kesepakatan jahat atau niat bersama untuk melakukan tindak pidana. Yang terbukti hanyalah pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan masing-masing dalam suatu proses bisnis dan pengadaan yang sah,” ujar tim penasihat hukum.

Dalam perkara pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Perak ini, jaksa sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara. Jaksa juga menyatakan terdapat kerugian negara sekitar Rp83,2 miliar.

Atas tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya meminta majelis hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Mereka juga meminta hakim membebaskan ketiganya dari seluruh tuntutan hukum, memulihkan nama baik dan kedudukan mereka, serta memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru