Mantan Kepala Gudang Cimory Dituntut 10 Bulan Penjara, Pasutri Pengubah Tanggal Kedaluwarsa Dituntut 1 Tahun

SURABAYA (Realita)- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut mantan Kepala Gudang PT Cimory Sidoarjo, Adi Purwoko, dengan pidana 10 bulan penjara dalam perkara peredaran produk pangan kedaluwarsa. Sementara pasangan suami istri Agatha Fristyan Putra dan Ria Widiastuti dituntut masing-masing satu tahun penjara karena diduga memalsukan tanggal kedaluwarsa produk pangan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Fathol Rosyid dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ristanti di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/6/2026). Ketiga terdakwa disidangkan dalam berkas perkara yang terpisah.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Adi terbukti melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pidana penjara, JPU meminta majelis hakim merampas dan memusnahkan ribuan barang bukti berupa produk yogurt, susu, dan minuman kedaluwarsa. Satu unit telepon genggam Vivo Y03T milik terdakwa juga diminta dirampas untuk negara. Sidang Adi dijadwalkan berlanjut pada 24 Juni 2026 dengan agenda putusan.

Sementara itu, dalam perkara terpisah, Agatha dan Ria dituntut masing-masing satu tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti memperdagangkan produk pangan yang tidak memenuhi standar, menghapus dan memalsukan tanggal kedaluwarsa, serta menjual produk tanpa label sesuai ketentuan.

Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, g, dan i juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Jaksa juga meminta majelis hakim memusnahkan puluhan ribu barang bukti berupa yogurt, susu, sosis, Teh Kotak, ISO Plus, bumbu instan, printer inkjet pencetak tanggal kedaluwarsa, serta thinner yang diduga digunakan untuk menghapus label kedaluwarsa. Dua telepon genggam milik terdakwa turut diminta dirampas untuk negara.

Sidang Agatha dan Ria akan dilanjutkan pada 24 Juni 2026 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).

Dalam persidangan sebelumnya, Adi Purwoko mengakui menjual produk retur yang seharusnya dimusnahkan kepada Agatha karena terlilit utang. Dari praktik tersebut, ia mengaku memperoleh sekitar Rp4 juta per minggu atau total sekitar Rp20 juta.

Sementara Agatha mengakui membeli produk dengan harga sekitar Rp700 per kemasan, kemudian menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan thinner dan mencetak tanggal baru menggunakan printer inkjet sebelum menjualnya kembali. Ia juga mengaku melibatkan istrinya, Ria, dalam proses penyortiran dan pengemasan ulang produk.

Menurut keterangan di persidangan, sebagian produk memang dimanfaatkan sebagai pakan maggot, ikan lele, dan bebek. Namun, sebagian lainnya dijual kembali kepada masyarakat.

Kasus ini terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek sejumlah lokasi di Surabaya dan menyita puluhan ribu produk pangan kedaluwarsa maupun yang diduga telah dipalsukan tanggal kedaluwarsanya. Jaksa menilai praktik tersebut berpotensi membahayakan kesehatan konsumen serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru