SURABAYA (Realita)– Ruang sidang Pengadilan Tipikor Surabaya mendadak hening ketika Indah Bekti Pertiwi menceritakan alasan di balik pencairan deposito Rp 500 juta miliknya. Bukan untuk bisnis baru atau kebutuhan keluarga, melainkan demi membantu pria yang dicintainya, Yunus Mahatma, terdakwa dalam perkara suap jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Uang itu, menurut Indah, berasal dari harta gono-gini hasil perceraiannya dengan mantan suami. Dana yang seharusnya menjadi modal menata hidup setelah rumah tangga berakhir, justru terseret dalam pusaran perkara korupsi.
Di jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim, Indah tampil tenang saat menjelaskan asal-usul deposito tersebut. Ia mengaku uang itu merupakan hasil usaha bersama mantan suaminya di bidang penggemukan dan pemotongan sapi.
“Dari usaha sah saya dan bagian dari harta gono-gini,” ujar Indah dalam persidangan, Selasa (5/5/2026).
Jaksa lalu menegaskan kembali apakah deposito Rp 500 juta itu benar merupakan hak Indah setelah proses perceraian. Perempuan itu menjawab singkat, namun tegas. “Iya benar.”jawabnya.
Namun sidang tak hanya membahas aliran uang. Fakta lain yang mengemuka justru menyentuh sisi personal hubungan Indah dengan Yunus Mahatma.
Saat jaksa menanyakan apakah keduanya memiliki hubungan asmara, Indah tak membantah. Dengan suara pelan, ia mengakui bahwa dirinya dan Yunus bahkan telah merencanakan pernikahan.
“Iya, kami memang berencana menikah,” katanya.
Rencana itu, menurutnya, buyar setelah Yunus terjaring operasi tangkap tangan KPK.
Kesaksian Indah menggambarkan sosok Yunus yang saat itu dihantui rasa takut kehilangan jabatan sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo. Meski tidak pernah secara terang-terangan meminta bantuan untuk mempertahankan posisi, Yunus disebut kerap menunjukkan kecemasan akan dicopot dari jabatannya.
“Ketakutan iya, ketakutan kalau dicopot,” ungkap Indah.
Karena rasa itulah, Indah mengaku rela mencairkan deposito Rp 500 juta miliknya ketika diminta Yunus. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Yunus dan diduga diteruskan kepada Sugiri Sancoko pada 7 November 2025.
Meski terlibat dalam pencairan dana, Indah menegaskan dirinya tidak mengetahui komunikasi Yunus dengan pihak lain, termasuk Sekda Ponorogo Agus Pramono maupun pembicaraan soal proyek di RSUD dr. Harjono.
“Kalau komunikasi dengan Pak Sekda saya tidak tahu,” katanya.
Alih-alih terlibat dalam urusan jabatan, Indah justru mengaku pernah mendorong Yunus agar fokus mengurus rumah sakit. Ia bahkan menyebut beberapa rekan dokter dari kalangan Hermina juga sempat menyarankan hal serupa.
“Nah, pada waktu itu saya malah mendukung beliau untuk di situ, urus rumah sakit sendiri,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Bupati Ponorogo dua periode, Sugiri Sancoko, didakwa menerima hadiah terkait jabatan bersama Sekda Agus Pramono selaku Ketua Baperjakat. Keduanya disebut memiliki kewenangan menentukan posisi jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Jaksa mendakwa Sugiri dan Agus menerima uang total Rp 900 juta dari Yunus Mahatma dalam rentang Februari 2021 hingga 7 November 2025. Uang itu diduga diberikan untuk membantu mempertahankan sekaligus memperpanjang jabatan Yunus sebagai Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.yudhi
Editor : Redaksi