KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri terus memperkuat eksistensi budaya lokal di tengah arus modernisasi. Salah satunya melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Pelaku Seni Budaya yang digelar Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Kediri, Rabu (6/5).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Kota Kediri itu diikuti komunitas pelestari budaya dan sejarah. Selain meningkatkan kapasitas pelaku seni budaya, kegiatan ini juga menjadi bagian dukungan terhadap program Kediri City Tourism (D’Cito).
Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kota Kediri juga menyerahkan Nomor Induk Kesenian kepada 9 sanggar budaya. Penyerahan dilakukan langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Kota Kediri Endang Kartikasari didampingi Kepala Disbudparpora Kota Kediri Bambang Priyambodo.
Pj Sekda Kota Kediri Endang Kartikasari mengatakan penguatan kapasitas pelaku seni budaya menjadi kunci agar kebudayaan tetap relevan di tengah perkembangan zaman. Menurutnya, tantangan pelestarian budaya saat ini semakin kompleks sehingga membutuhkan sinergi dan penguatan kapasitas kelembagaan.
“Kebudayaan adalah identitas dan jati diri sebuah daerah. Ia tidak hanya merepresentasikan masa lalu, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun masa depan,” ujarnya.
Endang berharap melalui kegiatan ini para pelaku seni budaya dapat memahami strategi pelestarian budaya sekaligus mampu mengelola potensi budaya secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Disbudparpora Kota Kediri Bambang Priyambodo menjelaskan bimtek ini bertujuan meningkatkan kemampuan pelaku seni budaya dalam mengembangkan kreativitas dan profesionalitas.
“Bimtek pelaku seni dan budaya merupakan upaya pembinaan kapasitas kelembagaan sumber daya manusia agar mampu mengembangkan kreativitas dan profesionalitas dalam kemajuan kesenian di Kota Kediri,” jelasnya.
Tak hanya itu, kegiatan ini juga menjadi ruang memperkuat jejaring budaya berkelanjutan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai seni dan budaya.
Pelaksanaan bimtek sendiri mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 terkait perlindungan, pengembangan dan pelestarian budaya secara berkelanjutan.nia
Editor : Redaksi