Jargas PGN Rp2,3 Triliun Diusut, 15 Pihak Diperiksa

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Surabaya memeriksa sekitar 15 pihak dalam penyelidikan dugaan penyimpangan proyek pembangunan jaringan gas atau jargas sambungan rumah dengan nilai anggaran sekitar Rp2,3 triliun. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri kesesuaian antara pekerjaan yang dibayarkan dan jaringan gas yang benar-benar terpasang di lapangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Emanuel Yogi Budi Aryanto mengatakan pihak yang telah dimintai keterangan berasal dari sejumlah unsur, termasuk PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan vendor pelaksana proyek. Pemeriksaan masih berlangsung karena perkara tersebut berkaitan dengan pekerjaan yang dilaksanakan dalam rentang waktu cukup panjang.

“Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih berjalan terus, karena melibatkan pihak-pihak dari pusat, membutuhkan waktu dalam prosesnya,” ujar Emanuel, Senin, 31 Agustus 2026.

Penyelidikan tersebut mencakup pembangunan jargas sambungan rumah di Kota Surabaya selama periode 2018-2025. Akumulasi anggaran proyek selama tujuh tahun itu diperkirakan mencapai Rp2,3 triliun.

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti sebelumnya mengatakan pengusutan bermula dari laporan masyarakat serta informasi yang diperoleh melalui kegiatan intelijen kejaksaan. Tim Pidana Khusus Kejari Surabaya kemudian menelusuri dokumen dan meminta keterangan pihak-pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

“Kami baru melaksanakan penyelidikan terkait kegiatan pemasangan jaringan gas sambungan rumah. Total anggarannya dari tahun 2018 sampai 2025 itu kurang lebih sekitar Rp2,3 triliun,” kata Tri, Rabu, 17 Juni 2026.

Salah satu fokus penyelidikan adalah dugaan adanya jaringan gas yang tercatat dalam pekerjaan, tetapi secara fisik tidak terpasang. Kejaksaan juga memeriksa apakah jaringan yang dinyatakan telah selesai sesuai kontrak benar-benar ada dan dapat digunakan masyarakat.

Infrastruktur jargas yang sebagian berada di bawah tanah membuat pemeriksaan fisik menjadi salah satu bagian penting dalam pengusutan. Kejaksaan perlu mencocokkan data pekerjaan, dokumen pembayaran, dan kondisi jaringan di lapangan.

“Harapan pemerintah kan masyarakat bisa menggunakan gas yang dialirkan langsung ke rumah seperti jaringan listrik. Namun di lapangan, diduga banyak yang tidak terpasang padahal dananya sudah dicairkan,” ujar Tri.

Selain pemeriksaan saksi, penyelidik menelusuri dokumen pelaksanaan proyek dan data pencairan anggaran. Kejari Surabaya juga melakukan audit internal untuk melihat kesesuaian antara pekerjaan yang dilaporkan dengan pembayaran yang telah dilakukan.

Kejaksaan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu proses pemeriksaan sekaligus menghitung potensi kerugian negara. Nilai kerugian negara belum dapat dipastikan karena penyelidikan masih berjalan.

Hingga kini, Kejari Surabaya belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Statusnya masih penyelidikan. Dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan pembayaran masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan, dokumen, serta alat bukti lainnya.yudhi

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru