SURABAYA (Realita)— Tawaran investasi perdagangan buah impor dengan iming-iming keuntungan 10 persen dalam tempo kurang dari sebulan berujung perkara pidana. Sebanyak 23 investor disebut terlilit kerugian lebih dari Rp200 miliar dalam perkara yang menyeret Dimas Helmi Achmad Sulthan dan Virta Resia Pangestu sebagai terdakwa.
Perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan dakwaan jaksa, Dimas dan Virta menjalankan skema penghimpunan dana melalui CV Insan Bumi Indonesia sejak April 2024 hingga November 2025.
Jaksa menyebut keduanya memiliki peran berbeda dalam menarik dana investor. Dimas disebut bertugas mencari calon investor sekaligus membangun kepercayaan mereka. Adapun Virta diduga menyiapkan purchase order (PO) yang digunakan untuk menggambarkan seolah-olah terdapat transaksi perdagangan buah impor.
Dalam dokumen tersebut tercantum jenis dan jumlah buah, waktu jatuh tempo transaksi, serta besaran keuntungan yang dijanjikan kepada investor. PO itu diduga menjadi salah satu sarana untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang.
Salah seorang investor, Muhammad Yusuf Ibnoe, misalnya, ditawari keuntungan 10 persen dari modal dengan jangka waktu 21 hingga 25 hari. Tawaran itu kemudian diikuti penyetoran dana ke sejumlah rekening yang disebut dalam dakwaan, antara lain rekening CV Insan Bumi Indonesia, rekening pribadi Dimas di BCA, serta rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama Virta.
Untuk meyakinkan investor, Dimas dan Virta disebut menunjukkan foto-foto aktivitas perdagangan. Virta juga disebut pernah mengajak Yusuf mendatangi PT Sari Manis Utama.
Masalah muncul ketika pembayaran modal dan keuntungan mulai macet pada November 2025. Investor kemudian menagih dana yang sebelumnya dijanjikan kembali bersama keuntungan.
Dalam proses penagihan itu, menurut dakwaan, Virta akhirnya mengakui bahwa bisnis buah impor yang ditawarkan kepada investor tidak pernah ada. Dokumen PO yang digunakan dalam penawaran investasi juga disebut dibuat secara fiktif.
Dimas, menurut jaksa, sempat mengaku sebagai korban Virta. Namun, ketika keduanya dipertemukan, Dimas disebut tidak menuntut Virta bertanggung jawab. Jaksa menilai sikap tersebut menjadi salah satu indikasi adanya dugaan kerja sama antara keduanya dalam menjalankan skema penghimpunan dana.
Dari satu investor, Muhammad Yusuf Ibnoe, dana yang masuk disebut mencapai Rp88,77 miliar. Dari jumlah tersebut, terdakwa telah mengembalikan Rp78,23 miliar. Dengan demikian, masih terdapat Rp10,54 miliar dana Yusuf yang belum dikembalikan.
Kerugian tersebut baru berasal dari satu investor. Jaksa menyebut terdapat 22 korban lainnya. Jika seluruh kerugian digabungkan, nilai dana yang belum terselesaikan dalam perkara ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Dimas dan Virta didakwa menggunakan Pasal 492 KUHP 2023 tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP 2023 tentang penggelapan. Keduanya juga didakwa dengan ketentuan TPPU, yakni Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP 2023 serta Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Dakwaan turut dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP 2023.
Kuasa hukum korban Muhammad Yusuf Ibnoe, Rohmad Amrulloh, mengatakan para korban berharap proses persidangan tidak berhenti pada pembuktian perkara pidana, tetapi juga membuka jalan bagi pemulihan kerugian.
“Para korban juga mengharapkan perhatian Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung agar kasus ini ditangani secara serius dan dapat memberikan efek jera, sehingga peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang,” ujar Amrulloh seusai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 31 Agustus 2026.
Menurut Amrulloh, besarnya nilai kerugian dan jumlah korban menjadi alasan agar perkara tersebut ditangani secara serius. Para korban, kata dia, berharap jaksa penuntut umum dan majelis hakim menjalankan proses hukum secara sungguh-sungguh dan amanah.yudhi
Editor : Redaksi