Cek Rp9 Miliar Mengalir ke Penjual Emas Cukim, Jaksa Bongkar Transaksi PT Semar

SURABAYA (Realita)- Aliran dana miliaran rupiah menjadi bagian penting dalam dakwaan perkara tiga pengurus PT Semar Permata Emas Mulia. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap sejumlah pencairan cek, termasuk transaksi Rp9 miliar, yang kemudian dananya masuk ke rekening penjual emas cukim.

Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Teddy Wijaya, Debby Wijaya, dan Benny Surya Wijaya. Dakwaan dibacakan JPU Damang Anubowo dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 15 September 2026.

Jaksa mendakwa ketiganya menerima dan membeli emas cukim dari Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro sejak Mei 2019 hingga April 2022. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan tanpa izin.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut transaksi dilakukan di kantor PT Semar Permata Emas Mulia, Jalan Tampomas Nomor 3, Sawahan, Surabaya. Emas diserahkan kepada perusahaan setelah harga disepakati tanpa dilengkapi dokumen pendukung mengenai asal-usul emas.

“Setelah harga disepakati, saksi Franky Lorentz Bintoro menyerahkan emas cukim kepada PT Semar Permata Emas Mulia tanpa disertai dokumen pendukung,” kata Damang.

Namun perkara tersebut tidak berhenti pada penerimaan emas. Jaksa mengurai bagaimana pembayaran atas emas tersebut dilakukan dan menelusuri sejumlah transaksi perbankan.

Pada 26 April 2021, sebuah cek senilai Rp1,5 miliar dicairkan. Dana dengan nominal yang sama kemudian disetorkan ke rekening BCA atas nama Franky Lorentz Bintoro.

Dua hari berikutnya, pada 28 April 2021, cek senilai Rp9 miliar kembali dicairkan. Dana tersebut kemudian disetorkan ke rekening Franky.

Transaksi dengan pola serupa disebut berulang pada 3, 5, 17 hingga 21 Mei 2021. Beberapa transaksi disebut bernilai Rp9 miliar.

Pada 5 Mei 2021, misalnya, selain transaksi Rp9 miliar terdapat pencairan cek sekitar Rp2,16 miliar. Dana itu juga disebut masuk ke rekening Franky.

“Khusus pada 5 Mei 2021, selain transaksi Rp9 miliar, terdapat pula pencairan cek senilai sekitar Rp2,16 miliar yang kemudian disetorkan ke rekening Franky,” ujar Damang.

Jaksa menyoroti mekanisme penyetoran dana tersebut. Menurut dia, Franky tidak datang secara langsung ke teller BCA Cabang Nganjuk untuk menyetorkan uang tunai.

Dalam slip setoran BCA, jaksa menemukan kode transaksi “N”. Kode tersebut, menurut jaksa, menunjukkan transaksi merupakan lanjutan dari pencairan cek atau bilyet giro sehingga tidak ada penyerahan uang fisik kepada teller.

“Franky Lorentz Bintoro dan Michael Lorentz Bintoro tidak pernah datang ke BCA Cabang Nganjuk untuk melakukan setor tunai sebagaimana slip setoran periode tersebut,” tutur Damang.

Jaksa menduga pola transaksi tersebut digunakan untuk menyamarkan pembayaran pembelian emas yang disebut berasal dari pertambangan tanpa izin.

Di sisi lain, jaksa menyebut emas yang diterima PT Semar tidak hanya disimpan. Teddy didakwa melakukan peleburan menggunakan kowi, alat pemanas, dan bahan kimia. Emas kemudian dicetak kembali setelah mencair.

Teddy disebut menentukan harga pembelian dan memerintahkan pencatatan transaksi. Benny membantu operasional kantor dan disebut menerima pembawa emas ketika Teddy tidak berada di lokasi.

Sementara Debby didakwa mengurus kebutuhan bahan kimia untuk peleburan serta perlengkapan kantor.

Emas yang telah diolah dan dimurnikan selanjutnya dikirim kepada sejumlah perusahaan pemurnian atau dijual kembali kepada toko emas dan pembeli di sejumlah daerah.

Jaksa menyebut antara lain PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, PT Simba Jaya Utama, serta toko emas di Surabaya, Jakarta, Makassar, Jombang, Jember, Cirebon, Kediri, dan Purwokerto.

Selain rekening Debby, jaksa menyebut rekening Teddy, Debby, dan PT Semar Permata Emas Mulia digunakan dalam berbagai transaksi dengan sejumlah perusahaan, termasuk PT Indah Golden Signature, PT Sukajadi Logam, PT Indo Karya Sukses, PT Indo Karya Andalan, dan PT Simba Jaya Utama.

Para terdakwa disebut jaksa menempatkan, mentransfer, menarik tunai, membayar, maupun menggunakan dana tersebut untuk kepentingan usaha dan pribadi.

Jaksa menduga rangkaian transaksi tersebut bertujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, hingga kepemilikan sebenarnya atas harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Dalam perkara ini, jaksa juga menyoroti prinsip Know Your Customer (KYC). Menurut JPU, para terdakwa tidak menerapkan prinsip tersebut secara benar saat membeli emas cukim dari Franky.

“Tidak ditemukan underlying berupa perjanjian jual beli komoditas emas yang dilengkapi bukti asal-usul emas dari pemegang izin pertambangan yang sah,” ujar Damang.

Franky dan Michael sendiri sebelumnya telah dinyatakan terbukti menjual emas yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan berdasarkan Putusan PN Pontianak Nomor 513/Pid.B/LH/2022/PN.Ptk.

Atas rangkaian perbuatan tersebut, Teddy, Debby, dan Benny didakwa melakukan tindak pidana pertambangan serta tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan pertama, ketiganya dijerat Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sedangkan dakwaan kedua berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Mereka didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru