Advokat Dipanggil sebagai Saksi, Ning Lia Pertanyakan Hak Imunitas

SURABAYA (Realita)-Pemanggilan advokat Muhammad Ruslan sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari sengketa ruko hasil lelang di Jalan Krukah Utara, Surabaya, menjadi sorotan. Persoalan itu mencuat dalam audiensi Pimpinan Komite I DPD RI bersama tim kuasa hukum di Kantor DPD RI Provinsi Jawa Timur, Kamis, 3 September 2026.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, S.Sos., S.H.I., S.Sos.I., M.E.I., yang akrab disapa Ning Lia, mengatakan perkara tersebut perlu dilihat secara utuh. Menurut dia, penting membedakan persoalan yang berada di ranah perdata dengan peristiwa yang kemudian berkembang menjadi perkara pidana, termasuk posisi advokat yang sebelumnya mendampingi para tersangka tetapi kemudian dipanggil sebagai saksi.

"Kami ingin melihat perkara ini secara utuh. Mana yang merupakan ranah perdata, mana yang masuk ranah pidana, dan bagaimana posisi masing-masing pihak harus dilihat berdasarkan dokumen serta fakta yang ada," ujar Ning Lia.

Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komite I DPD RI Hj. Ade Yuliasih, S.H., M.Kn., bersama Ning Lia dan Anggota DPD RI asal Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina, S.Sos.

Pertemuan itu digelar untuk menyerap aspirasi tim kuasa hukum mengenai penanganan perkara yang awalnya merupakan sengketa keperdataan atas objek ruko hasil lelang, tetapi kemudian berkembang ke ranah pidana.

Dalam audiensi, advokat Muhammad Zainorella memaparkan kronologi perkara. Menurut dia, persoalan bermula dari sebuah ruko yang menjadi objek lelang dan kemudian dimenangkan Bagus.

Persoalan muncul setelah proses lelang, terutama terkait penguasaan objek tersebut. Tim kuasa hukum menyebut ruko itu dikuasai dengan cara membuka gembok dan memasuki lokasi tanpa terlebih dahulu mengajukan permohonan eksekusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri.

Peristiwa tersebut kemudian berujung keributan dan laporan pidana dengan dugaan pengeroyokan serta premanisme. Sejumlah anggota organisasi masyarakat Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum menilai perkara tersebut semula berada dalam ranah perdata, tetapi kemudian berkembang menjadi perkara pidana. Mereka juga mempersoalkan proses penyidikan yang dinilai berlangsung relatif cepat.

Persoalan lain yang turut disampaikan adalah mengenai kedudukan advokat. Ruslan sebelumnya disebut bertindak sebagai kuasa hukum para tersangka. Namun dalam perkembangan penyidikan, ia dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Tim kuasa hukum meminta persoalan hak imunitas advokat turut menjadi perhatian. Menurut mereka, perlindungan terhadap advokat diperlukan ketika menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan klien.

Ning Lia mengatakan DPD RI tidak berada pada posisi untuk mencampuri proses penegakan hukum. Namun, sebagai lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan, DPD RI dapat menerima aspirasi masyarakat dan menindaklanjutinya melalui komunikasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan.

"Kami di DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, aspirasi masyarakat kami terima dan akan kami pelajari. Namun, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan. Kami tidak ingin masuk pada wilayah intervensi terhadap aparat penegak hukum," katanya.

Ning Lia juga membuka kemungkinan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif apabila memenuhi persyaratan hukum.

"Kalau memang secara hukum memungkinkan untuk restorative justice, tentu itu menjadi salah satu jalan yang patut dikaji. RJ bukan berarti mengabaikan hukum, tetapi mencari penyelesaian yang berkeadilan dengan mempertemukan kepentingan para pihak dan tetap menghormati proses hukum," ujarnya.

Menurut Ning Lia, persoalan yang bermula dari sengketa keperdataan sebaiknya tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Selama masih terdapat ruang dialog dan musyawarah yang dibenarkan hukum, penyelesaian secara kondusif patut dipertimbangkan.

"Yang paling penting adalah jangan sampai persoalan yang awalnya bersifat keperdataan kemudian berkembang menjadi konflik yang semakin luas. Kalau masih ada ruang dialog dan musyawarah sesuai ketentuan, kita dorong penyelesaian yang kondusif, objektif, dan berkeadilan," tuturnya.

Ning Lia meminta tim kuasa hukum melengkapi seluruh dokumen pendukung perkara. Dokumen itu meliputi kronologi, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), surat-surat perkara, serta bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Dokumen tersebut akan dipelajari sebagai bahan komunikasi dan tindak lanjut dengan pihak terkait.

Sementara itu, Ade Yuliasih menekankan pentingnya membedakan aspek keperdataan dan pidana dalam perkara tersebut. Mengenai perlindungan profesi advokat, dia menyarankan agar persoalan tersebut juga ditempuh melalui organisasi profesi advokat sehingga pendampingan dapat dilakukan secara kelembagaan.

Komite I DPD RI selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui fungsi pengawasan dan komunikasi dengan instansi terkait. Langkah itu bukan untuk menghentikan proses hukum, melainkan memastikan setiap pihak memperoleh ruang yang proporsional sesuai ketentuan.

"Kami ingin hukum tetap menjadi panglima, tetapi penyelesaiannya juga harus memberikan rasa keadilan dan kepastian bagi semua pihak. Kalau ada ruang untuk menyelesaikan dengan cara yang lebih damai melalui mekanisme yang sah, mengapa tidak kita kaji bersama," pungkasnya.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru