Proyek Pokir DPRD Jombang, Saluran Irigasi Rp135 Juta Dikerjakan Berkelok, Begini Kata Kepala Desa

JOMBANG (Realita) — Pembangunan saluran irigasi senilai sekitar Rp135 juta di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, menjadi perhatian warga. Saluran sepanjang 126 meter yang dibiayai Bantuan Keuangan Khusus (BKK) DPRD Kabupaten Jombang itu tampak berkelok dan tidak membentuk garis lurus.

Proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa. Namun, bentuk fisik saluran yang telah selesai dibangun memunculkan pertanyaan terkait perencanaan dan pengukuran sebelum pekerjaan dimulai.

Dari pantauan di lokasi, saluran beton dibangun di sisi jalan dengan trase yang mengikuti kondisi lahan. Pada sejumlah bagian, arah saluran terlihat berubah sehingga membentuk jalur berkelok.

Seorang warga yang melihat hasil pembangunan tersebut mempertanyakan bentuk saluran tersebut. Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah semestinya memiliki perencanaan dan pengukuran trase yang jelas sebelum pekerjaan dilaksanakan.

"Kayaknya baru selesai dikerjakan dan pengerjaannya kondisinya ya seperti itu, belok-belok tidak lurus," ujar warga, Kamis (3/9/2026).

Ia menilai hasil pembangunan tersebut masih perlu dievaluasi, terutama dari sisi kualitas pekerjaan dan kesesuaian dengan perencanaan.

"Seperti asal-asalan saja kalau mengerjakan. Apalagi lokasinya jauh dari perkampungan, jarang orang lewat jadi tidak terpantau," katanya.

Warga juga mempertanyakan apakah pengukuran telah dilakukan secara matang sebelum pembangunan dimulai. Sebab, penentuan trase menjadi bagian penting agar posisi saluran sesuai dengan kondisi lahan sekaligus tidak menimbulkan persoalan batas tanah.

"Harusnya sebelum pengerjaan kan ada pengukuran. Minimal diluruskan," ujarnya.

Kepala Desa Denanyar, Ayub Efendi, membenarkan pembangunan saluran irigasi tersebut memiliki panjang sekitar 126 meter dengan anggaran Rp135 juta.

Ia menjelaskan proyek tersebut dikerjakan secara swakelola oleh pemerintah desa.

Mengenai bentuk saluran yang berkelok, Ayub mengatakan trase pembangunan disesuaikan dengan kondisi tanah di lokasi. Menurut dia, jika saluran dipaksakan dibuat lurus, dikhawatirkan akan memasuki lahan milik warga.

"Kondisi tanahnya memang begitu, tidak lurus. Belok-belok. Kalau diluruskan nanti dimarahi orang. Kan tanah orang jika diluruskan," kata Ayub saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penjelasan pemerintah desa mengenai alasan saluran tidak dibuat dalam satu garis lurus.

Namun, persoalan tersebut masih menyisakan pertanyaan di kalangan warga. Mereka menilai alasan kondisi lahan perlu dibuktikan dengan melihat batas tanah, dokumen perencanaan, serta kondisi fisik saluran yang telah dibangun.

Terlebih, salah seorang warga menyebut lokasi pembangunan masih berada di kawasan yang menurutnya merupakan tanah milik pemerintah desa sehingga alasan menghindari lahan warga dinilai perlu diperjelas.

"Kalau katanya jika lurus makan tanah orang itu tidak mungkin, wong masih tanah milik pemerintah desa," katanya.

Meski demikian, pernyataan tersebut merupakan klaim warga yang masih perlu diverifikasi melalui pengecekan status dan batas lahan di lokasi.

Warga berharap pembangunan saluran irigasi tersebut tidak hanya dilihat dari apakah saluran sudah berdiri secara fisik. Kesesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan dokumen perencanaan juga dinilai penting untuk diperiksa.

Pemeriksaan dapat mencakup gambar rencana atau trase, Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume pekerjaan, spesifikasi teknis, hingga pengukuran langsung terhadap saluran sepanjang 126 meter tersebut.

Hal itu diperlukan untuk memastikan bentuk saluran yang berkelok memang disebabkan kondisi teknis dan batas lahan atau terdapat faktor lain dalam pelaksanaan pekerjaan.

Warga juga meminta pengawasan terhadap proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah diperkuat. Mereka khawatir lokasi pekerjaan yang relatif jauh dari permukiman membuat proses pembangunan tidak banyak diketahui masyarakat.

Sementara itu, hingga kini belum ada kesimpulan bahwa bentuk saluran yang berkelok tersebut merupakan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek. Klarifikasi mengenai kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan membutuhkan pemeriksaan dokumen dan pengukuran teknis di lapangan.

Dengan nilai proyek mencapai sekitar Rp135 juta, warga berharap pembangunan infrastruktur tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan dikerjakan sesuai standar teknis serta perencanaan yang telah ditetapkan.rif

Editor : Redaksi

Berita Terbaru