Praperadilan BNNP Sumbar Memanas, PH: "Doktrin Pohon Beracun", Ahli Pidana Ikut Bersuara 

JAKARTA (Realita)- Sidang Praperadilan BNNP Sumatera Barat di PN Bukittinggi Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt memasuki tensi tinggi. 

Gugatan ini disorot setelah kuasa hukum pemohon membongkar dugaan cacat prosedur dengan senjata Doktrin Pohon Beracun dan menyeret dugaan sumpah palsu penyidik.

Perkara ini viral di media nasional sejak Selasa (1/9) malam. Puncaknya, saat sidang Rabu (2/9), BNNP Sumbar terpantau mengerahkan personel dalam jumlah besar ke area pengadilan.

Hudi Yusuf, Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno angkat bicara. Ia menilai ada banyak indikasi pelanggaran dalam proses penyidikan BNNP Sumbar.

"Menurut saya, penahanan dan penggeledahan termasuk ranah praperadilan," kata Hudi di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Lebih lanjut, Hudi menyebut jika praperadilan dikabulkan, maka APH berpotensi dikategorikan penyekapan dan perampasan aset tersangka.  
"Hal ini memiliki konsekuensi hukum bagi aparatur penegak hukum yang melakukannya. Saya mendukung upaya praperadilan kuasa hukum tersangka untuk memperoleh keadilan sesuai koridor hukum," ujarnya.

"Saya berharap hakim dapat memutus secara profesional," tegas Hudi.

Advokat Ahmad Barik, S.H. dari Kantor Hukum Ahmad Barik Barliyan & Rekan jadi ujung tombak pemohon. Ia menggunakan Doktrin Pohon Beracun (Fruit of the Poisonous Tree) untuk menyerang legalitas tindakan BNNP.

“Berdasar Doktrin Pohon Beracun, apabila sebuah proses hukum diawali oleh tindakan awal yang melanggar hukum atau cacat prosedur formal, maka seluruh produk hukum turunan setelahnya demi hukum ikut mutasi menjadi tidak sah dan ilegal. Karena administrasi hulu mereka sudah ilegal, maka fisik penahanan Tersangka saat ini wajib batal demi hukum,” tegas Ahmad Barik.

Di ruang sidang, Pemohon menghadirkan 2 Saksi Fakta: Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri. 

Keduanya bersaksi ada penggeledahan liar di rumah Kubu Apa dan intimidasi pengepungan di Toko usaha keluarga. Semua dilakukan tanpa surat perintah dan tanpa izin Ketua PN.

Di sisi lain, BNNP Sumbar hanya menghadirkan 1 saksi: Penyidik Thariq Ilhamdi Khairi. Saat di-cross, keterangan saksi dinilai janggal. Ia menyebut petugas hanya "di depan pintu" dan tidak menggeledah.

Yang lebih mengejutkan, saksi BNNP beralasan datang ke rumah karena "asumsi ada ganja". Ke Toko disebut "karena Pemohon mau minta maaf ke Ibunya".
langkah ini dalih 'asumsi' dan 'minta maaf' itu adalah pengakuan telanjang (judicial admission) bahwa tindakan di lapangan tanpa dasar KUHAP," sorot Ahmad Barik.

Kesaksian itu memperkuat 16 Alat Bukti Surat P-Series. Salah satu yang krusial adalah Surat Keterangan PTSP Kejari Bukittinggi yang menyebut SPDP perkara aquo fiktif dan tidak terdaftar di locus delicti.

Dampaknya tidak main-main. Ibu Marseli, ibu kandung Tersangka, kini harus rawat jalan di Poli Jiwa RSI Yarsi Ibnu Sina Bukittinggi akibat tekanan psikis.

"Hari ini telah lunas dibuktikan di persidangan bahwa seluruh rangkaian administrasi hulu Termohon secara faktual 'beracun' mengalami cacat prosedur formal secara nyata di hadapan hukum," pungkas Ahmad Barik.

Menanggapi gugatan ini, Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid memilih menunggu proses hukum.  

"Walaikumsalam. Tanggapan BNNP terkait permohonan praperadilan tersebut, masih dalam proses persidangan oleh hakim tunggal di PN Bukittinggi. Kita tunggu saja bagaimana nanti hakim memutuskannya," ujar Toton kepada Realita.co, Selasa (1/9) malam.

Kini bola ada di tangan Hakim Tunggal PN Bukittinggi. Putusan praperadilan ini dinanti publik.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru