Sebulan Masuk DPO, Terdakwa Judol Hartono Belum Juga Ditemukan

SURABAYA (Realita)— Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih memburu Hartono, terdakwa kasus judi online yang menghilang menjelang persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lebih dari sebulan berstatus daftar pencarian orang (DPO), keberadaan Hartono hingga kini belum diketahui.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, mengatakan pencarian terhadap terdakwa masih dilakukan. Sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan Hartono telah ditelusuri, tetapi belum membuahkan hasil.

”Masih diupayakan mencari yang bersangkutan,” kata Iswara, Rabu (2/9/2026).

Menurut dia, petugas telah mendatangi kediaman maupun lokasi yang tercatat sebagai domisili Hartono. Namun, terdakwa tidak berada di tempat.

”Hasil penelusuran di beberapa lokasi, yang bersangkutan belum ditemukan. Di kediaman dan domisili tidak ada,” ujarnya.

Hilangnya Hartono membuat proses persidangan perkara tersebut terhenti. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Robiatul Adawiyah tiga kali gagal menghadirkan terdakwa di persidangan meski telah dipanggil secara patut.

Perkara itu sedianya mulai disidangkan pada 2 Juni 2026. Namun, sidang perdana ditunda karena Hartono tidak hadir. Pada sidang berikutnya, 9 Juni 2026, terdakwa kembali mangkir ketika agenda persidangan seharusnya memasuki pembacaan dakwaan.

Ketidakhadiran Hartono kembali terjadi pada persidangan ketiga. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Harsoyo akhirnya mengembalikan berkas perkara kepada JPU setelah terdakwa tak kunjung dapat dihadirkan.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak, Yusuf Akbar Amin, sebelumnya menjelaskan Hartono tidak ditahan sejak awal karena perannya dalam perkara tersebut dinilai hanya sebagai penombok. Namun, status itu berubah setelah terdakwa tiga kali tidak memenuhi panggilan persidangan.

Kasus yang menjerat Hartono bermula dari aktivitas perjudian togel melalui situs Mariatogel. Berdasarkan surat dakwaan, perjudian itu dilakukan di sebuah warung kopi di Jalan Perak Barat, Krembangan, Surabaya, pada 28 Februari 2026.

Hartono disebut mengisi saldo akun perjudian sebesar Rp23 ribu menggunakan OVO. Saldo tersebut kemudian dipakai memasang delapan nomor togel dengan nilai taruhan Rp4.500.

Dari permainan tersebut, Hartono disebut memperoleh kemenangan dan menarik uang sebesar Rp150 ribu ke akun OVO miliknya.

Polisi menyita telepon seluler yang diduga digunakan Hartono untuk mengakses situs perjudian tersebut. Jaksa mendakwa perbuatannya melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru