MADIUN (Realita) – Modus mencari pasangan melalui aplikasi kencan online diduga dimanfaatkan AWN (28), warga Wonogiri, Jawa Tengah, untuk memperdaya sejumlah perempuan. Aksinya terbongkar setelah salah seorang korban di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, melaporkan kerugian hingga Rp31,315 juta kepada polisi.
Penangkapan AWN dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban yang mengaku tertipu setelah berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi kencan Bumble.
Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan tersangka menggunakan identitas palsu untuk meyakinkan korban.
"Dalam perkenalan tersebut, terduga pelaku menggunakan nama palsu dan mengaku sebagai pegawai IT salah satu bank BUMN di Solo. Setelah korban percaya, pelaku berdalih meminta bantuan uang secara bertahap hingga total mencapai Rp31.315.000 sebelum akhirnya memblokir nomor korban," ujar Agung, Kamis (3/9/2026)
Berbekal laporan tersebut, Tim Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka. Polisi mendapati AWN kerap berpindah-pindah lokasi di kawasan Kota Solo untuk menghindari kejaran petugas.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankan AWN berikut sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp19,1 juta dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk menjalankan aksinya.
Hasil penyelidikan polisi juga mengungkap bahwa AWN bukan pertama kali berurusan dengan hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan.
Setelah sebelumnya terlibat kasus konvensional tersebut, tersangka diduga beralih menggunakan modus penipuan melalui aplikasi kencan online. Beberapa aplikasi yang disebut digunakan antara lain Bumble, Tinder, dan Boo.
Melalui aplikasi tersebut, tersangka diduga membangun komunikasi dan hubungan dengan calon korban hingga memperoleh kepercayaan. Setelah itu, pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan berbagai alasan.
Polisi menduga aksi AWN tidak hanya menyasar satu korban. Sejumlah korban disebut berasal dari Madiun, Magetan, Surabaya, dan Klaten. Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian para korban ditaksir mencapai sekitar Rp139 juta.
Saat ini AWN telah ditahan di Mapolres Madiun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain serta rangkaian aksi penipuan yang dilakukan tersangka melalui sejumlah aplikasi kencan online. Yw
Editor : Redaksi