SURABAYA (Realita)— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus yang diduga digunakan Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo untuk meminta uang kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jumat (4/9/2026), jaksa menyebut Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal Ariski, menggunakan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status sebagai aparatur sipil negara (ASN) sebagai alat untuk menekan para pejabat.
Surat tersebut dibuat tanpa tanggal. Para pejabat yang dilantik pada 2025 kemudian diminta menandatanganinya dan membubuhkan meterai Rp10.000. Surat itu selanjutnya disimpan oleh Dwi Yoga.
Jaksa menyebut surat pengunduran diri tersebut sengaja disiapkan agar dapat digunakan sewaktu-waktu untuk menekan pejabat agar memenuhi permintaan Gatut.
“Terdakwa Gatut Sunu Wibowo bersama-sama dengan Dwi Yoga Ambal Ariski membuat konsep Surat Pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa diberi tanggal yang sengaja dibuat untuk ditandatangani oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Menurut jaksa, pola tersebut dilakukan dalam dua gelombang pelantikan pejabat. Pertama pada Juli 2025 dan kembali dilakukan pada Desember 2025.
Surat yang telah ditandatangani itu disebut menjadi pegangan untuk membuat para pejabat merasa tidak memiliki pilihan ketika diminta memberikan uang maupun barang.
“Dengan tujuan untuk menekan dan mengikat para Kepala OPD dan Pejabat lainnya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung agar tunduk dan menuruti segala permintaan baik berupa uang maupun barang serta dalam bentuk lainnya untuk kepentingan pribadi Terdakwa Gatut Sunu Wibowo,” ujar jaksa.
KPK menyebut sejumlah pejabat akhirnya memenuhi permintaan tersebut karena khawatir surat pengunduran diri yang telah ditandatangani digunakan untuk memberhentikan mereka dari jabatan maupun status sebagai ASN.
Jaksa menyebut sedikitnya sejumlah pejabat, antara lain Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo, Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Fajar Widiyanto, Kepala Satpol PP Hartono, Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto, Kepala Bagian PBJ Tri Hadi Setyowati, dan Kepala Bagian Umum Yulius Rahma Isworo, berada dalam posisi tersebut.
“Desi Lusiana Wardani, Dwi Hari Subagyo, Erwin, Novianto, Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Suyanto, Tri Hadi Setyawati, dan Yulius Rahma Isworo, terpaksa menuruti permintaan Terdakwa Gatut Sunu Wibowo karena telah menandatangani surat pernyataan dan khawatir akan diberhentikan dari jabatan dan statusnya sebagai ASN oleh Terdakwa Gatut,” kata jaksa.
Dari modus tersebut, jaksa mendakwa Gatut menerima uang, barang, maupun bentuk pemberian lain dengan total Rp3.240.711.915 untuk kepentingan pribadinya.
Salah satu yang disebut dalam dakwaan adalah Kepala Dinas PUPR Tulungagung Erwin Novianto. Setelah dilantik pada 15 Desember 2025, Erwin disebut dipanggil Gatut ke ruang pribadinya di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tulungagung.
Di sana, Erwin diminta menandatangani surat pengunduran diri. Beberapa bulan kemudian, sekitar Maret 2026, Gatut disebut meminta Erwin menyediakan uang Rp912 juta.
Erwin disebut hanya mampu mengumpulkan Rp700 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan secara bertahap kepada Gatut melalui Dwi Yoga dan orang-orang kepercayaan Gatut.
Setoran juga disebut berasal dari sejumlah pejabat lainnya. Kepala BPKAD Dwi Hary Subagyo disebut memberikan Rp80 juta, Kepala Disperindag Fajar Widariyanto Rp100 juta, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, dan Kepala Dinas Sosial Reni Prasetiawati Ika Septiwulan Rp40 juta.
Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suyanto disebut memberikan total Rp380 juta. Di antaranya setoran Rp72,5 juta setiap bulan selama empat bulan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, dengan total Rp290 juta.
Jumlah terbesar disebut berasal dari Kepala Bagian Umum Setda Tulungagung Yulius Rahma Isworo, yakni Rp1.425.311.915.
Jaksa menyebut sebagian uang tersebut digunakan untuk mengganti berbagai pengeluaran pribadi Gatut. Dalam rekapan pengeluaran yang ditunjukkan Dwi Yoga kepada Yulius, tercatat pembelian barang bermerek seperti LV dan TUMI senilai Rp170 juta pada Januari 2026.
Selain itu, terdapat pengeluaran Rp135,73 juta pada Februari dan Rp416,05 juta pada Maret 2026. Pengeluaran tersebut antara lain untuk THR keluarga Gatut Rp150 juta, parcel Lebaran Rp150 juta, biaya berobat Rp53 juta dan pengeluaran lainnya.
Selain dakwaan pemaksaan, Gatut juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2.907.000.000 selama menjabat sebagai Bupati Tulungagung.
Atas dakwaan tersebut, Gatut didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan dalam dakwaan gratifikasi, Gatut didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.yudhi
Editor : Redaksi