BANDUNG- Dua orang berinisial AYP (49) dan AF (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah membuat unggahan di Threads terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal program senjata nuklir Iran.
AYP mengunggah konten tersebut pada 3 Agustus 2026, yang kemudian dikomentari oleh AF.
Kasus ini dilaporkan pada 4 Agustus 2026 oleh FSS dengan nomor LP B 1498/VIII/2026. Kemudian, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jabar pada 5 Agustus 2026.
"Dengan adanya unggahan tersebut, pelapor merasa dirugikan dan menilai postingan tersebut mengancam keutuhan bangsa dan negara, sehingga berpotensi ciptakan kegaduhan," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (6/8/2026).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jabar AKBP Mujianto mengatakan, AYP dan AF dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.ang
Editor : Redaksi