Perkara Kasus Maidi Masuk Pengembangan TPPU, KPK Periksa ASN, Swasta dan BUMN di Kota Madiun

MADIUN (Realita) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan penyidikan perkara yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengembangan penyidikan tersebut dilakukan di Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (23/9/2026). Sejumlah pihak dari unsur aparatur sipil negara (ASN), swasta, hingga badan usaha milik negara (BUMN) diperiksa oleh penyidik KPK.

Pantauan Realita.co, pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun, Jalan Salak, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembangan penyidikan perkara tersebut. Konfirmasi disampaikan Budi melalui pesan WhatsApp.

“Benar, terkait perkara Madiun, KPK melakukan pengembangan penyidikannya, untuk dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU,” kata Budi.

Namun, Budi belum merinci identitas maupun jumlah pihak yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. KPK juga belum mengungkap materi pemeriksaan serta konstruksi dugaan TPPU yang tengah didalami penyidik.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK memproses Maidi dalam perkara dugaan pemerasan bermodus dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta penerimaan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Dalam perkara pokok tersebut, Maidi telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Maidi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dua bulan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Maidi membayar denda sebesar Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp8 miliar.

JPU meminta apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, harta benda Maidi disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila harta benda Maidi tidak mencukupi, jaksa meminta kewajiban uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Maidi terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. Namun, perkara tersebut masih dalam proses persidangan sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Madiun pada 19 Januari 2026. Dalam operasi itu, KPK mengamankan sembilan orang.

Setelah menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.

Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp550 juta yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, fee proyek, dana CSR, dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Kini, KPK kembali mengembangkan perkara tersebut dengan mendalami dugaan TPPU serta dugaan aliran dana maupun aset yang berkaitan dengan perkara korupsi yang sebelumnya ditangani. Yw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru