Gelapkan Uang Sekolah Cita Hati, Goli Korlita Divonis 1,5 Tahun

SURABAYA (Realita)- Perkara penggelapan dana SD Kristen Cita Hati Pakuwon City menyeret mantan staf administrasinya, Goli Korlita, ke balik jeruji. Goli divonis 1 tahun 6 bulan penjara setelah majelis hakim menyatakan dirinya terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian Rp328.491.000.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih Amriani dalam sidang di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/9). Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Goli Korlita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Pidana yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya. Sebelumnya, jaksa menuntut Goli dengan hukuman 3 tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, dana yang menjadi objek penggelapan berasal dari sejumlah pembayaran sekolah selama periode 2019 hingga 2024. Di antaranya pembayaran SPP tahunan sekitar Rp184,8 juta, Tunjangan Fungsional Guru (TFG) sekitar Rp101,6 juta, serta uang gedung sekitar Rp42 juta.

Persoalan angka kerugian sempat menjadi sorotan dalam persidangan. Penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, mempertanyakan dasar penghitungan kerugian karena sebelumnya sempat muncul angka sekitar Rp1,4 miliar. Sementara nilai kerugian yang akhirnya didakwakan kepada kliennya sebesar Rp328.491.000.

Pihak pembela juga menyoroti pengembalian uang sebesar Rp150 juta oleh Goli. Selain itu, penasihat hukum mempertanyakan hasil audit yang digunakan dalam perkara karena merupakan audit internal Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati.

Perkara ini terungkap setelah yayasan melakukan audit internal dan menemukan adanya selisih penerimaan sejumlah dana sekolah. Ketua YPK Buah Hati, Erlangga, dalam persidangan menerangkan Goli telah bekerja sejak 2004 dengan gaji terakhir sekitar Rp10 juta per bulan.

Menurut keterangan saksi, Goli kemudian dikonfirmasi terkait temuan audit tersebut. Setelah itu, Goli mengakui perbuatannya, mengundurkan diri, serta menyerahkan Rp150 juta sebagai jaminan pengembalian sebagian kerugian.

Bendahara yayasan, Lusia, juga mengungkap adanya sejumlah pembayaran siswa yang disebut tidak masuk ke rekening yayasan. Salah satunya pembayaran sekitar Rp42 juta yang menurut keterangan saksi tidak pernah diterima pihak yayasan.

Persoalan serupa ditemukan pada dana TFG. Dana bantuan pemerintah yang seharusnya disetorkan kepada yayasan disebut tidak seluruhnya masuk ke rekening yayasan.

Dalam persidangan terungkap, pencairan dana TFG dilakukan melalui Bank Jatim. Dana kemudian ditarik secara tunai untuk dibagikan kepada guru sesuai daftar penerima dan surat pertanggungjawaban (SPJ). Goli disebut turut menangani administrasi pencairan tersebut.

Namun, Goli membantah sejumlah tudingan terkait proses pencairan. Dia mengaku hanya menerima informasi mengenai pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Penarikan dana tunai, menurut dia, dilakukan atas persetujuan kepala sekolah.

Goli juga membantah pernah memalsukan tanda tangan guru penerima TFG.

Majelis hakim dalam putusannya menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Goli dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa juga diperintahkan tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut tetap dilampirkan dalam berkas perkara. Di antaranya laporan audit internal YPK Buah Hati periode 2018-2025, dokumen SPJ TFG tahun 2019, 2020, 2023, dan 2024, serta bukti tanda terima penyaluran TFG pada 2019, 2020, 2022, 2023, dan 2024.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru