MADIUN (Realita) – Sengketa lahan yang dikelola PT Jatim Parkir Center (JPC) dinyatakan belum berakhir. Kuasa hukum Edy Susanto Santoso menegaskan, putusan Pengadilan Negeri (PN) Madiun dalam perkara Nomor 22/Pdt.G/2026/PN Mad yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) bukan merupakan putusan yang menilai pokok perkara.
Melisa Susanto, Kuasa hukum Edy Susanto Santoso dari Athena & Partners, mengatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum banding. Sebab, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
“Kami saat ini masih akan melakukan upaya hukum banding karena putusan belum berkekuatan hukum tetap dan masih tersedia upaya hukum,” kata Melisa, Minggu (27/9/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai hak jawab atas pemberitaan Realita.co berjudul "Gugatan Rp5 Miliar Tak Dapat Diterima PN Kota Madiun, JPC Buka Opsi Negosiasi Sengketa Lahan", yang diterbitkan Jumat (18/9/2026).
Menurut Melisa, putusan NO tidak dapat dimaknai sebagai putusan yang menyatakan Kiagus Firdaus maupun PT Jatim Parkir Center memenangkan pokok sengketa.
Putusan tersebut, lanjut dia, juga belum memberikan penilaian terhadap benar atau tidaknya dalil yang diajukan kliennya terkait hak atas tanah yang menjadi objek perkara.
“Putusan Pengadilan Negeri Madiun bukan menyatakan gugatan klien kami ditolak, melainkan tidak dapat diterima karena persoalan formil. Karena itu, terlalu dini menyatakan salah satu pihak menang sebelum perkara berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Selain mengenai status putusan, Athena & Partners juga memberikan klarifikasi terkait klaim investasi senilai Rp2,5 miliar yang disebut akan diminta penggantiannya apabila lahan tersebut diambil alih pihak penggugat.
Lebih jauh, Melisa juga menegaskan bahwa tidak terdapat amar putusan pengadilan yang menghukum Edy Susanto Santoso untuk membayar atau mengganti investasi sebesar Rp2,5 miliar.
“Tidak terdapat putusan pengadilan yang menghukum klien kami untuk membayar Rp2,5 miliar. Angka tersebut merupakan klaim pihak Kiagus Firdaus atau PT JPC,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebelum sengketa tersebut dibawa ke jalur litigasi, Edy Susanto Santoso telah melakukan sejumlah upaya penyelesaian secara nonlitigasi. Upaya tersebut, kata Melisa, dilakukan melalui delapan kali somasi dan satu kali undangan klarifikasi serta mediasi kepada Kiagus Firdaus.
Athena & Partners juga menyatakan tetap menghormati kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk menyampaikan pendapat terkait perkara tersebut. Namun, pihaknya berharap pemberitaan dapat membedakan antara fakta hukum, isi putusan pengadilan, serta klaim atau pernyataan yang disampaikan masing-masing pihak.
“Kami berharap pemberitaan disajikan secara akurat, berimbang, dan proporsional agar masyarakat tidak keliru memahami kedudukan hukum maupun hasil putusan dalam perkara ini,” pungkasnya. Yw
Editor : Redaksi