SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta rupiah saat menggeledah kantor wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.
Berdasarkan dokumentasi KPK, uang ratusan juta tersebut tersusun di atas meja dalam bentuk dollar Singapura (SGD), dollar Amerika Serikat (USD), dan rupiah dengan nominal Rp 100.000 dan Rp 50.000.
Uang tersebut dikeluarkan tim penyidik dari amplop cokelat dan map berwarna biru.
“Dalam temuan uang-uang tersebut di antaranya ada lembaran SGD dan USD,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Minggu (27/9/2026).
Budi mengatakan, temuan uang tersebut tentunya menjadi petunjuk bagi penyidik, bahwa ada penerimaan-penerimaan tunai dalam bentuk valas.
Dia mengatakan, penyidik akan mendalami penerimaan tersebut untuk apa, siapa, dari mana, dan tentunya sejak kapan praktik itu dilakukan.
“Pengungkapan ini menjadi penting tidak hanya dalam proses penegakan hukum perkara ini saja, namun juga untuk upaya pencegahan ke depannya. Sehingga perbaikan yang dilakukan nantinya lebih sistemik dan konkret memberikan solusi atas akar permasalahan yang terungkap,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur, pada Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan tersebut masih terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Hari ini, Kamis (24/9), Penyidik kembali melakukan giat penggeledahan. Di mana penggeledahan hari ini dilakukan di Kanwil BPN Jawa Timur,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Kamis.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026). Mereka di antaranya sebagai berikut:
- Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
- Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz,
- Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi,
- Mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto,
- Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri,
- Orang kepercayaan menteri, Muhammad Fakhry,
- Orang kepercayaan menteri, Erwin
- Orang kepercayaan menteri, Rizal Pahlefi.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, kasus korupsi ini berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM (Sertifikat Hak Milik) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Taufik mengatakan, sebagian dari tanah itu masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah ahli waris sebelumnya yang memegang Sertifikat hak milik (SHM) atas tanah-tanah tersebut.ang
Editor : Redaksi
URL : https://realita.co/baca-51315-kpk-sita-uang-ratusan-juta-rupiah-dari-kantor-bpn-jatim