SURABAYA (Realita)- Keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan mantan pengurus Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) Surabaya, Jan Leon, mempersoalkan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa. Keluarga menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rangkaian peristiwa yang dialami korban yang masih di bawah umur.
Perkara tersebut disidangkan secara tertutup di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa disebut mengakui perbuatan sebagaimana yang didakwakan jaksa.
Penasihat hukum terdakwa, Dwi Istiawan, mengatakan keterangan sejumlah saksi pada pokoknya telah mengungkap fakta yang sesuai dengan dakwaan. Bahkan, terdakwa sempat menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
"Keterangan para saksi di persidangan juga telah mengungkap fakta-fakta yang pada pokoknya sesuai dengan dakwaan. Persidangan bahkan diwarnai permintaan maaf dari pihak terdakwa," ujar Dwi, Selasa (15/9/2026).
Menurut Dwi, terdakwa tidak menyangkal adanya peristiwa tersebut. Namun, ia menyebut terdapat latar belakang kedekatan antara terdakwa dan korban yang belum seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kalau dari klien kami, sebenarnya ada latar belakang yang tidak diceritakan. Jadi sebenarnya memang ada kedekatan," katanya.
Dwi menyebut kedekatan tersebut lebih dari sekadar hubungan pelatih dan atlet. Meski demikian, ia mengakui kedekatan tersebut tidak dapat menjadi alasan pembenar karena korban masih anak-anak.
"Mau kedekatan, mau apa pun alasannya. Karena kan berhubungan dengan anak. Sehingga dari situ tetap tidak bisa seperti itu," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Arya Alfiansyah, mengungkap rangkaian perlakuan yang dialami korban. Peristiwa disebut bermula ketika korban melakukan kesalahan saat menjalani latihan.
Terdakwa disebut memberikan hukuman berupa sentuhan fisik, seperti memegang tangan dan menggelitik tubuh korban. Perlakuan tersebut disebut berlangsung berulang selama sekitar tiga hingga lima bulan.
Perlakuan serupa, menurut kuasa hukum korban, juga diduga terjadi di dalam mobil maupun area parkir. Hingga akhirnya, korban disebut dibawa ke sebuah hotel di Surabaya setelah menjalani latihan.
Di hotel tersebut, korban diduga dibujuk masuk ke kamar dan diminta membuka pakaian.
Rangkaian peristiwa itu menjadi perhatian keluarga korban. Eko Setiabudi, yang menyatakan dirinya sebagai pihak keluarga korban, mempertanyakan tuntutan tiga tahun penjara yang diajukan jaksa.
"Kami akan berusaha sampai batas maksimal. Kami juga akan menyurati kementerian dan Komisi III DPR RI," ujar Eko.
Ia menilai tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan perkara yang dialami korban. Eko juga menyatakan keluarga akan menempuh langkah hukum maupun menyampaikan keberatan kepada sejumlah lembaga.
"Kami mempertanyakan tuntutan tiga tahun tersebut. Menurut kami tidak masuk akal," katanya.
Sementara itu, Dwi menyatakan pihaknya telah menyiapkan pembelaan. Menurut dia, pembelaan akan berpegang pada fakta yang terungkap selama persidangan dan ketentuan pasal yang dinilai terbukti.
"Kami menganggap yang terbukti Pasal 415 KUHP. Itu sesuai fakta yang terungkap di persidangan, bukan cocok-cocokan," ujarnya.yudhi
Editor : Redaksi