Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pilwali Surabaya 2020

realita.co
Kantor KPU Surabaya

SURABAYA (Realita)- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes menduga adanya tindak pidana korupsi di Komisi Pemilihan Pemilu (KPU) kota Surabaya, saat penggelaran pemilihan Walikota tahun 2000 lalu.

Dalam penyelidikan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, penyidik Unit Tipikor telah melakukan pemanggilan terhadap beberapa panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangannya.

Baca juga: Kuasa Hukum Rochim: Tidak Ada Saksi yang Sebut Klien Kami Menentukan Nominal CSR TPA Winongo

Berdasarkan informasi yang beredar, Penyidik Unit Tipikor memanggil 3 ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya, Aris Nur Cahyo (Bubutan), Febryan Kiswanto (Krembangan) dan Sukatno (Semampir).

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana saat dikonfirmasi melalui ponselnya, membenarkan atas pemanggilan terhadap Ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Dosen Hukum Tata Negara: Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Kediri Dipengaruhi Dominasi Kepala Desa

"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," ungkap Mirzal.

Mirzal menjelaskan, penyidik dari Unit Tipikor masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari ketua PPK tersebut.

Baca juga: Tiga Kepala Desa di Kediri Divonis, Hakim Ungkap Modus Rekayasa Rekrutmen Perangkat Desa 2023

"Untuk mengumpulkan bukti-bukti, mereka dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor," pungkas Mirzal.

Sementara ketua Pemilihan Pemilu Kecamatan (PPK) Sawahan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan pada Kamis (9/6/2022).ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru