MADIUN (Realita) - Pasca penetapan Wali Kota Madiun H. Maidi sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gubernur Jawa Timur resmi menunjuk Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun.
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat perintah Gubernur Jawa Timur tertanggal 20 Januari 2026, yang diterbitkan pada hari yang sama dengan penetapan H. Maidi sebagai tersangka.
Dalam surat itu, Gubernur memerintahkan Bagus Panuntun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat perintah tersebut ditegaskan bahwa Plt Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
Diketahui, Wali Kota Madiun H. Maidi harus menjalani masa tahanan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya.
Dalam kondisi tersebut, undang-undang mengatur bahwa wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah hingga ada kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Surat perintah Gubernur Jawa Timur ini juga didasarkan pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/400/SJ tanggal 20 Januari 2026. Adapun surat perintah Plt Wali Kota Madiun bernomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026, dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan lanjutan dari pemerintah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah, membenarkan bahwa surat perintah dari Gubernur Jawa Timur telah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
“Kami sudah menerima surat tersebut. Per hari ini, wakil wali kota resmi menjalankan tugas-tugas wali kota,” ujar Aflah saat dikonfirmasi.
Secara teknis, Aflah menjelaskan bahwa Bagus Panuntun akan menjalankan roda pemerintahan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan sebelumnya.
“Rencana kerja dan target kinerja birokrasi, termasuk program tahun 2026, sudah tersusun. Ini sudah akhir Januari, sehingga perangkat daerah otomatis sudah melaksanakan sesuai rencana kinerjanya,” jelasnya.
Aflah juga menambahkan, Plt Wali Kota Madiun juga telah memberikan arahan kepada seluruh jajaran birokrasi agar APBD 2026, DPA, dan RK OPD tetap dijalankan sesuai perencanaan.
“Pak Wakil Wali Kota tinggal meneruskan apa yang sudah direncanakan Pak Wali Kota sebelumnya,” katanya.
Terkait penetapan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, sebagai tersangka, Aflah menegaskan perlunya segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) di lingkungan Dinas PUPR.
“Sudah didiskusikan dan sesuai petunjuk pimpinan, harus ada Plt-nya. Karena bagaimanapun, di Dinas PUPR itu pekerjaannya banyak dan tidak bisa tertunda,” tegasnya.
Aflah memastikan bahwa penetapan Wali Kota Madiun sebagai tersangka tidak berdampak signifikan terhadap pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Hal ini karena setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki standar pelayanan minimal.
“Seharusnya tidak ada pelayanan yang terdampak. Mungkin yang sedikit terdampak hanya di PUPR karena menunggu penunjukan Plt. Namun secara tugas, pekerjaan tetap berjalan karena sudah ada sekretaris dan kepala bidang secara berjenjang,” pungkasnya.yw
Editor : Redaksi