SURABAYA (Realita)- Beredarnya berita di beberapa media online waktu lalu, dibantah H. Berlian Ismail Marzuki, SH. Di mana, dalam berita itu, dirinya disebutkan sebagai terlapor atas upaya pengerusakan gembok pagar rumah yang berada di Jl Raya Darmo No 153 Surabaya dengan nomer LP/B/1006/XII/2021/SPKT/Polrestabes. Pelaporan ini dilakukan oleh Albert Riyadi Suwono yang menuding bahwa Berlian Ismail Marzuki melakukan pengerusakan pada tanggal 24 Desember 2021 silam.
Menurut Berlian, semua yang dituduhkan padanya terkait dengan adanya mafia tanah adalah tidak benar. Berlian membeberkan semua bukti atas kepemilikan yang dikantonginya. Mulai dari awal mula status rumah tersebut hingga proses didudukinya rumah yang ada di Jl. Raya Darmo 153 Surabaya itu.
Baca juga: Dalam Kasus Alex Marwata Beda dengan Kasus Firli Bahuri, IPW: Irjen Karyoto Lebih Profesional
Sebagai pemilik dari obyek tersebut, Berlian menunjukan bahwa status sebenarnya area tersebut adalah tanah Eigendom verponding no 12751 atas nama Karel Van Hensilh dan permasalahan awal tanah tersebut berawal semenjak pemerintah provinsi telah keluar kan ijin SIP/Surat Ijin Penempatan kepada Hisbullah Huda (ayah dari Sidqus Syahdi) sebagai rumah dinas. Pasalnya, saat itu Hisbullah Huda menjabat sebagai Ketua DPRD.
Sejak Hisbullah Huda meninggal, maka ditariklah dan diblokir ijin penempatan atas kepenghunian tersebut semenjak tahun 1996 karena kepentingan dinas dengan bukti terlampir. Lalu H Berlian menyurati pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menanyakan apakah aset tanah dan bangunan jalan Raya Darmo 153 ini milik pemerintah provinsi. Dan kemudian, surat dibalas oleh Pemprov jatim dengan penjelasan bahwa tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 153 Kota Surabaya tidak tercatat dalam daftar milik kekayaan Pemerintah Provinsi JawaTimur.
Setelah itu Berlian menyurati lagi ke BPN 1 untuk bertanya terkait kepemilikan dan status tanah dan bangunan ini.
" Ada balasan bukti terlampir dr BPN 1 bahwa tanah dan bangunan jln Darmo 153 berstatus Eigendom verponding no 12751 atas nama Karel Van velsing dan sudah beralih terakhir kepemilikan nama Setiawan Sampurno sehingga saya selaku pembeli beritikad baik melakukan jual beli dengan Setiawan Sampurno. Sehingga terbitlah Akte Ikatan jual beli 06-10-2021 No 11 yang saya miliki dan diperkuat dengan adanya bukti bahwa Setiawan Sampurno telah melepaskan atas hak Eigendom Verponding Nomer 12751 kepada saya," tegas Berlian.
Baca juga: IPW Bersama TPDI Laporkan Kasus Pemotongan Honorarium Hakim Agung ke KPK
Ia menambahkan tidak lama setelah itu, dia melakukan proses sertifikasi ke BPN 1 untuk segera dilakukan peningkatan hak dan pengajuan hak ke negara dengan bukti terlampir.
Menurut H. Berlian adanya tudingan yang dilayangkan kepadanya sangatlah prematur. Dirinya membantah semua yang di tuduhkan kepadanya bahwa dirinya tidaklah sembrono dikarenakan apa yg dilakukannya sesuai dengan prosedur BPN 1 dalam menangani proses seperti ini.
"Dan permasalahan ini muncul saat SK SIP atau surat ijin penempatan tersebut sudah dicabut semenjak tahun 1996 atas rumah dinas Hisbullah Huda, bapak kandung dari Sidqus Syahdi. Di mana ternyata setelah meninggal nya Hisbullah Huda, anaknya yang bernama Sidqus syahdi menjaminkan tanah dan bangunan Darmo 153 tersebut kepada seorang dengan perjanjian hutang piutang tanpa menyertakan alas hak kepemilikan dalam perjanjian. Sampai akhirnya si Sidqus Syahdi dinyatakan pailit atas hutang yang dinyatakan gagal terbayar sehingga tanah dan bangunan Darmo 153 tsbt diajukan gugatan sebagai kasus budel pailit oleh kurator bernama Albert. Sehingga akhirnya diajukan esekusi tertanggal 7-6-22 yang notabene esekusi tersebut dilakukan perlawanan esekusi oleh Berlian dengan nomor perkara 23/gll/pn niaga sby.
Baca juga: Aksi Premanisme Terjadi lagi di Diskusi Diaspora, IPW: Segera Proses Hukum!
"Eksekusi tersebut cacat hukum dikarenakan bertujuan untuk mencatat kan aset tanah dan bangunan jalan Darmo 153 sebagai budel pailit milik H Sidqus Syahdi yang notabene perolehannya sebagai penghuni penyewa yang izinnya telah dicabut dan diblokir atas kepenghunian semenjak tahun 1996. Terlebih lagi pencatatan budel pailitnya tidak dicantumkan alas hak bukti kepemilikan nya sehingga dipastikan budel pailit nya dapat diduga penuh rekayasa,"ucapnya.
"Usai mendapat jawaban tersebut saya melakukan langkah berikutnya. Dan sampai sekarang saya tempati. La kalau saya di sebut sebagai mafia tanah itu yang mana? Wong sy pembeli yang beritikad baik,"tegas Berlian yang juga Ketua Madas.
"Sedangkan saya memperoleh aset tersebut melalui proses jual beli yang sah di mata hukum dan saya adalah pembeli yang beritikad baik dan sampai detik ini tidak ada putusan pengadilan yg menyatakan jual beli saya tidak sah. Jadi kalau saya dituduh merusak gembok ya bukan level saya, apalagi saya di anggap melakukan itu dengan gaya premanisme. Itu sangat idak benar," pungkasnya.lis
Editor : Redaksi