Sengketa Tanah, Pensiunan Guru Jember Gugat Hakim ke MA

JEMBER (Realita)- Sengketa tanah di Jember kembali memanas. M. Yusuf, seorang mantan tenaga pendidik di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, Jatim, ini bertekad membawa kasus ini hingga ke Mahkamah Agung (MA).

Pensiunan guru Jember ini akan mengadukan seorang pejabat yudikatif bernama Amran yang dia anggap telah memberikan vonis praperadilan yang tidak akurat.

Kekesalan pensiunan guru Jember ini bermula dari keputusan praperadilan yang dijatuhkan pada 13 November 2025. Menurut dia, isi putusan tersebut mengandung kesalahan fakta yang fatal.

Di dalam putusannya, pejabat pengadilan tersebut menyebutkan bahwa Yusuf pernah mengelola sebidang tanah bersertifikat HM 539 dengan menanam komoditas tembakau pada 2007.

Kemudian pada tahun berikutnya, Gunawan Ganda Wijaya sebagai pihak yang melapor meminta Dussalam mengelola tanah itu sampai 2021 tanpa kendala, serta rutin membayar kewajiban pajaknya.

Menurut narasi hakim, konflik muncul pada 2023 ketika ada pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut. Pihak ini kemudian diketahui disuruh oleh Yusuf, dan Siti Saadah Sukartini memasang papan tanda bahwa tanah tersebut adalah miliknya, serta menguasai dokumen kepemilikan SHM No.539.

Lebih lanjut, hakim berpendapat bahwa untuk menetapkan waktu terjadinya niat jahat (Tempus Delicti/Mens rea) dari pihak yang dilaporkan, perhitungannya dimulai sejak fakta terungkap yaitu tahun 2023, mengacu pada ketentuan Pasal 79 KUHAP.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, kejadian ini masuk kategori tindak pidana, bukan ranah perdata,” ujar Amran.

Konsekuensinya, hakim memutuskan bahwa Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/26/X/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2025 yang merujuk pada Perintah Penghentian Penyidikan Nomor SP3/90/X/RES.1.11/2025/RESKRIM tanggal yang sama terkait dugaan kasus penggelapan dan/atau penipuan dinyatakan cacat hukum atau batal demi hukum.

Namun, Yusuf menolak keras narasi tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk merusak lahan tersebut.

“Faktanya justru terbalik. Gunawan yang menyuruh orang-orangnya merusak tanaman milik Bu Sukartini pada 2023. Bu Sukartini sudah melaporkannya ke polres tahun itu juga. Namun hingga kini belum ada penyelesaian, hanya pemeriksaan saksi-saksi saja, sudah tiga kali dilakukan,” terang Yusuf.

Atas dasar ketidaksesuaian fakta tersebut, Yusuf berencana mengajukan pengaduan resmi ke Mahkamah Agung.

“Saya akan melapor karena Keputusan Pengadilan Jember dalam praperadilan ini tidak berdasar fakta yang benar,” tegasnya.

Akar permasalahan ini berawal dari laporan Gunawan terhadap Yusuf dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan dalam transaksi jual beli tanah. Gunawan mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp250 juta.

Padahal, menurut Yusuf, pembayaran yang dilakukan Gunawan hanya berupa sebuah kendaraan roda empat yang disepakati senilai Rp25 juta. Bahkan jika pernyataan Gunawan dianggap benar, Yusuf menilai hal tersebut tidak masuk akal karena nilai yang diklaim lebih rendah dari harga beli awal.

“Saya membelinya 2005 seharga Rp370 juta. Mana mungkin saya jual Rp250 juta di 2007. Transaksi pembayarannya pun tanpa kehadiran saksi, tanpa bukti dokumentasi apa pun,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusuf menjelaskan, laporan yang dibuat Gunawan terhadap dirinya telah dihentikan penyidikannya melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/26/X/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Oktober 2025.

“Dasar penghentiannya karena bukan termasuk tindak pidana dan sudah melewati batas waktu. Akibatnya, sertifikat milik Bu Sukartini yang sempat diblokir Gunawan sejak 2023, akhirnya dapat diproses kembali,” papar Yusuf.

Namun pasca pencabutan pemblokiran sertifikat tanah tersebut, Gunawan justru mengajukan praperadilan terhadap Polres Jember dengan tujuan agar penyidikan terhadap Yusuf dilanjutkan kembali.amb

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …