GRESIK (Realita)– Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak berizin di wilayah Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Tindakan penghentian ini dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) dari Pangkalan PSDKP Benoa, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), pada Kamis pagi (12/3/2026).
Langkah tegas tersebut menyasar kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia Maspion (PIM) dengan luas area mencapai sekitar 30,17 hektare.
Anak usaha PT Maspion Group tersebut diduga menjalankan aktivitas di wilayah laut tanpa mengantongi dokumen perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan syarat wajib dalam pemanfaatan kawasan laut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, turun langsung ke lokasi untuk memimpin penghentian sementara kegiatan tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak akan membiarkan praktik pemanfaatan ruang laut yang melanggar aturan.
“Aktivitas di lokasi ini berdasarkan hasil pengawasan Polsus PWP3K diduga melanggar ketentuan karena memanfaatkan ruang laut tanpa dokumen perizinan yang sah,” ujar pria yang akrab disapa Ipunk tersebut.
Menurut Ipunk, tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha agar tidak sembarangan memanfaatkan wilayah laut tanpa melalui prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menegaskan bahwa KKP hadir untuk memastikan pengelolaan ruang laut berjalan sesuai aturan serta mencegah potensi kerusakan ekosistem pesisir dan laut akibat aktivitas yang tidak terkendali.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya laut dan pesisir Indonesia dari kegiatan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi merusak lingkungan,” tegasnya.
Ipunk menjelaskan, penghentian sementara tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Polsus PWP3K untuk mengambil tindakan penghentian sementara terhadap kegiatan yang diduga melanggar aturan.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut wajib memiliki PKKPRL. Khusus untuk kegiatan reklamasi, perusahaan juga diwajibkan mengantongi izin reklamasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Selain memiliki izin, perusahaan juga wajib menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam dokumen perizinan, termasuk batas luasan area usaha yang diperbolehkan.
“Setelah penghentian sementara ini, kami akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Jika terbukti melanggar, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Ipunk.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi perusahaan lain agar tidak mencoba memanfaatkan ruang laut tanpa izin resmi, karena pengawasan pemerintah akan terus diperketat demi menjaga kelestarian sumber daya kelautan Indonesia.moh
Editor : Redaksi