JAKARTA (Realita)- Pihak pendiri yang juga Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm Alvin Lim, angkat bicara mengenai upaya hukum yang hendak menjeratnya dalam kasus dugaan pembuatan surat palsu.
Menurut Pasha, kuasa hukum Alvin Lim, perkara yang akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu tak sesuai dengan ketentuan. Sebab, telah ada putusan hingga inkrah dari Mahkamah Agung (MA) terkait persoalan tersebut.
Baca juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim
"Bagaimana mungkin seseorang yang sudah pernah disidangkan di PN (pengadilan negeri), PT (pengadilan tinggi) lalu MA dan sudah ada putusan inkrah MA akan disidangkan kembali atas perkara yang sama?" ujar Pasha, Kamis (23/6/2022).
"Disebutkan dalam Pasal 76 KUH Pidana (1) bahwa, kecuali dalam keputusan hakim masih boleh diubah lagi, maka orang tidak boleh dituntut sekali lagi lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim Negara Indonesia, dengan keputusan yang tidak boleh diubah lagi (in kracht van gewijsde)," imbuhnya.
Selain melanggar KUHP, penyidangan dua kali dalam perkara yang sama, kata dia diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
"Dalam pasal 18 (5) menyatakan bahwa 'Setiap orang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama atas suatu perbuatan yang telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Ne bis in Idem)'. Pasal ini mengatur tentang Hak Memperoleh Keadilan," jelas Pasha.
Sehingga, menurutnya dapat ditarik kesimpulan bahwa asas nebis in idem adalah asas yang mengatur tentang bahwa seseorang tidak dapat dituntut sekali lagi atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Asas ini, kata Pasha merupakan salah satu bentuk penegakan hukum bagi terdakwa dalam menciptakan kepastian hukum.
"Pentingnya perlindungan terdakwa dari kepastian hukum dikaitkan terhadap asas ne bis in idem mendapat perhatian yang serius, yakni bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada terdakwa dalam proses persidangan, apalagi terdakwa dituntut untuk yang kedua kalinya dalam peristiwa yang sama, sehingga perlu juga perlindungan terhadap terdakwa akibat penyalahgunaan kekuasaan di pengadilan," jelasnya.
Baca juga: Investasi Bodong, Istri Selebgram Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim
Atas itu, pihaknya bakal menyurati Komnas HAM dan segera mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap kejaksaan.
Sementara, Alvin menduga apa yang menimpanya merupakan bentuk kriminalisasi. Ia mensinyalir hal ini berkaitan dengan posisinya sebagai kuasa hukum sebagian korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (Indosurya), dengan total kerugian puluhan triliun rupiah. Ia menduga ada oknum kejaksaan yang bermain.
"Jelas diduga ada oknum bermain di Kejaksaan Agung, minggu ini Kejaksaan Agung akan melepaskan diduga penjahat kelas kakap Henry Surya, diduga pengemplang dari tahanan atau bebas demi hukum sehingga lepas dari penuntutan di pengadilan, dengan menolak berkas perkara Tipideksus Bareskrim dengan alasan berkas belum lengkap," beber Alvin.
"Padahal petunjuk jaksa mustahil untuk dipenuhi oleh siapa pun. Diduga sudah rancangan tingkat dewa, bahwa Henry Surya akan dilepaskan oleh oknum jenderal Kejaksaan Agung, dan Alvin Lim selaku kuasa hukum korban Indosurya, kembali disidangkan dua kalinya untuk perkara yang sama," sambung Alvin.
Dalam petunjuk nomor 90 pada berkas yang P19, kata Alvin Jampidum meminta agar penyidik Polri memeriksa seluruh korban di seluruh Indonesia. Ini, kata dia adalah hal mustahil, karena beberapa korban bahkan sudah meninggal.
Baca juga: Kejati DKI Bantah Penanganan Penggelapan Investasi Ratusan Miliaran tanpa Petunjuk
"Apa harus dibangkitkan dari liang kubur terlebih dahulu?" ucapnya.
Alvin pun menduga, persidangan dirinya juga terkait dengan kasus dugaan investasi bodong yang menjerat pimpinan atau pejabat organisasi keolahragaan pemerintah, RSO. Juga terkait sikap ngototnya terhadap upaya membongkar dugaan investasi bodong lainnya, serta kasus robot trading.
Apalagi, kata Alvin ada ormas yang turun ke jalan mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memproses kasus hukum yang menjeratnya. Alvin mengaku memiliki bukti bahwa salah seorang pimpinan ormas tersebut merupakan kuasa hukum RSO.
"Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm dikenal fenomenal dalam dua tahun sudah ada empat cabang di Jakarta, Tangerang dan Surabaya, dengan puluhan advokat rekanan dikenal dan dipercaya menjadi kuasa hukum dari para korban dugaan investasi bodong seperti Indosurya, Narada, KSP SB, Mahkota, MPIP, OSO Sekuritas, Minnapadi, robot trading, DNA Pro, Fahrenheit dan ATG," papar Pasha.
"LQ dikenal atas keberhasilan dalam pengembalian kerugian dana korban Investasi bodong di empat perusahaan dan memenangkan perkara persidangan dengan membongkar praktik kotor oknum aparat penegak hukum dengan menganut semboyan 'zero corruption law enforcement' untuk LQ Indonesia Lawfirm sebagai pioneer, firma hukum di Indonesia yang tidak mau toleransi kepada korupsi," tandasnya.kik
Editor : Redaksi