Sidang Alvin Lim Diduga Kriminalisasi, Korban Indosurya Harap Mahfud MD Turun Tangan

realita.co
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penjemputan paksa terhadap advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Rabu (29/6/2022).

JAKARTA (Realita)- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan penjemputan paksa terhadap advokat LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, Rabu (29/6/2022). Hal ini terkait digelarnya kembali sidang dugaan pembuatan surat palsu, yang menurut Alvin sudah inkrah lantaran telah diputus Mahkamah Agung. 

Menurut Alvin yang merupakan kuasa hukum ribuan korban investasi bodong ini, puluhan polisi dan jaksa masuk secara paksa ke kediamannya pada pagi sekira pukul 08.00 WIB. Alvin mengaku saat itu dirinya masih beristirahat bersama sang istri. 

Baca juga: Dituding Mafia Asuransi di Kanal YouTube Uya Kuya, Pihak Alvin Lim Angkat Bicara

Dalam kesempatan itu, Alvin sempat memprotes upaya penjemputan dirinya. Sebab surat penetapan jemput paksa oleh majelis hakim, tak menunjukkan tanggal kapan dilaksanakannya penjemputan tersebut

"Jelas tidak sah surat penjemputan yang tidak diberikan tanggal. Ini bukti suratnya. Sidang pertama, saya tak terima surat panggilan, sidang kedua saya sudah sampaikan surat sakit, adalah alasan yang sah. Itupun saya tahu ada sidang dari media, surat asli nggak pernah ditunjukin kapan tanggal sidang, mana orang bisa tahu kapan sidang?" beber Alvin kepada wartawan. 

Menurut Alvin, pada sidang hari Senin, 27 Juni 2022, disampaikan bahwa sidang selanjutnya akan diadakan pada Senin 4 Juli 2022. Namun tiba-tiba, kata dia, tanpa pernah dipanggil secara sah, dirinya dijemput paksa untuk sidang pada Rabu 29 Juni 2022. 

Jemput paksa ini berlangsung usai dirinya memimpin aksi unjuk rasa bersama perwakilan ribuan korban dugaan investasi bodong, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta, di depan kantor Kejaksaan Agung dan Mabes Polri. 

"Padahal aturan KUHAP mengenai pemanggilan ada di pasal 227 ayat 1 "(1) 'Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir'," papar Alvin. 

"Senin sidang tanpa panggilan sidang, langsung dua hari kemudian di hari Rabu dipaksa sidang di luar jadwal, tentunya ini melabrak aturan hukum," lanjutnya. 

"Hakim adalah benteng keadilan, seharusnya hakim menegakkan hukum dengan mengikuti Hukum Acara Pidana, di sini hakim malah memberikan contoh dengan melanggar KUHAP. Advokat resmi dan tersumpah saja di perlakukan secara melawan hukum, bagaimana dengan rakyat biasa?," lanjut Alvin Lim kecewa. 

Alvin yakin jika proses hukum yang dinilainya tak wajar ini, berkaitan dengan posisinya saat ini selaku kuasa hukum ribuan korban dugaan investasi bodong. Khususnya sikapnya yang kerap vokal mengkritisi penanganan kasus yang disebutnya tak kunjung beres, dan oknum-oknum petinggi penegak hukum yang diduga ikut bermain. 

Baca juga: Putri Alvin Lim Ragukan Keabsahan Penahanan Ayahnya

Diketahui, salah satu kasus dugaan investasi bodong yang ditangani Alvin, proses hukumnya bermasalah. Ini terjadi setelah dua tersangka Indosurya, dibebaskan lantaran berkas perkaranya tak kunjung lengkap. Hal ini sejak awal telah diprediksi Alvin bakal terjadi, mengingat ada ratusan petunjuk jaksa yang tak dipenuhi dan menurut Alvin beberapa di antaranya mustahil dijalankan. 

"Pengadilan sebagai benteng keadilan masyarakat sudah runtuh, perkara yang konon katanya kerugian 6 juta perak, disidangkan menghabiskan dana APBN ratusan juta bukan demi keadilan tapi untuk membungkam Alvin Lim yang vokal. Bukan kasusnya tapi siapa yang ditarget," ungkap Alvin. 

Adapun para korban investasi bodong, mengaku sangat kaget dan prihatin atas peristiwa yang menimpa Alvin Lim. 

"Alvin Lim satu-satunya lawyer yang berani stood up membela kami para korban investasi bodong dan membersihkan pemerintah dari oknum aparat, namun, saat beliau dikriminalisasi tidak ada satupun pejabat membantu dan peduli. Susah sekali mencari keadilan bagi kami masyarakat," kata korban dugaan investasi bodong, Mariana. 

"Kasus Alvin Lim penuh rekayasa dan pembungkaman, karena di saat Henry Surya lepas, Alvin Lim langsung dijerat. Menkopolhukam tolong atensi ini bagaimana keadilan," kata korban lainnya, Fenny. 

Baca juga: Berkas-Memori Kasasi Alvin Lim Tak Juga Dikirim ke MA, Pengacara: Sangat Tak Wajar

Kuasa hukum Alvin Lim, Saddan Sitorus dari LQ Indonesia Lawfirm, menegaskan bahwa nuansa kriminalisasi terhadap kliennya sangat kental. 

"Kasus dugaan pemalsuan, tapi alat bukti surat fotokopi semua, asli tidak ada. Lalu JPU satu hal menyebutkan bahwa Alvin Lim sesuai keterangan saksi Epriyanti adalah Deni, sedangkan JPU mengatakan bahwa menurut Phio, Deni adalah paman Alvin Lim. Jaksa saja tidak menguasai dakwaan dan tidak tahu fakta yang ada. Sangat disayangkan, cuma ngejar tuntutan saja," papar Saddan. 

"Jelas dan nyata bahwa sudah ada kolusi oknum aparat penegak hukum bermain dalam pesanan," imbuhnya. 

"Saksi ahli yang dihadirkan dari Polda ketika ditanyakan apakah pengirim BBM adalah Alvin Lim, juga tidak dapat memastikan. Saksi ahli kebanyakan tidak tahu, ketika ditanyakan tentang isi materi IT, 'Baru semalam dibaca-baca'," lanjut Saddan.kik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru