Billy Handiwiyanto, Advokat Muda yang Menjadikan Empati Sebagai Pilar Keadilan

SURABAYA (Realita)– Bagi Antonius Billy Handiwiyanto, S.H., M.H., menjadi advokat bukan sekadar perkara membela klien di ruang sidang. Baginya, profesi hukum adalah jalan pengabdian terutama bagi mereka yang suaranya sering tenggelam di tengah sistem hukum yang kaku: perempuan dan anak.

Nama Billy mulai dikenal publik setelah sejumlah kasus yang ia tangani menyoroti isu perlindungan hukum bagi korban kekerasan. Ia terlibat langsung dalam pendampingan korban pelecehan seksual di lingkungan kerja, termasuk kasus bos penerbit musik terkenal yang kini ditangani Polda Jawa Timur.

“Profesi hukum itu soal keberanian berdiri di sisi yang benar, terutama ketika korban tidak punya daya bicara,” ujar Billy saat ditemui usai mendampingi salah satu kliennya di Surabaya, Kamis (6/11/2025). 

Di balik ketegasannya, Billy dikenal mengedepankan pendekatan keadilan restoratif sebuah filosofi yang menekankan pemulihan, bukan sekadar penghukuman. Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa selebritas Sharon Milan, misalnya, Billy menjadi jembatan menuju perdamaian antara kedua belah pihak.

Menurutnya, pendekatan restoratif bukan berarti menghapus kesalahan, melainkan mengembalikan keharmonisan dan rasa keadilan bagi korban.

"Filosofi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT adalah melindungi perempuan korban kekerasan. Namun penyelesaiannya tetap mengedepankan mediasi dan asas ultimum remedium hukum pidana sebagai jalan terakhir,” kata Billy.

Pandangan itu mencerminkan semangat humanis dalam sistem hukum Indonesia yang kerap luput dari praktik lapangan. Bagi Billy, setiap perkara harus dipahami secara utuh, dengan mempertimbangkan fakta hukum sekaligus dampak sosialnya.

Di luar ruang sidang, ia aktif menggelar edukasi hukum digital dan literasi publik, khususnya seputar isu perlindungan anak, perundungan (bullying), hingga hak asuh. Melalui media sosial dan berbagai kanal berita, Billy membagikan pandangan hukumnya dengan bahasa yang sederhana dan mudah diakses masyarakat.

Komitmen itu pula yang ia tunjukkan dalam menangani perkara perlindungan anak seperti kasus Ivan Sugiamto, di mana ia menekankan pentingnya mempertimbangkan perdamaian dan fakta hukum secara proporsional.

Dalam setiap langkahnya, Billy berupaya menghadirkan wajah hukum yang empatik. Ia percaya, hukum seharusnya menjadi alat penyembuh, bukan sekadar palu penghukum.

“Menjadi advokat bukan hanya soal memenangkan perkara,” ujarnya pelan, “tapi memastikan keadilan tetap berpihak pada kemanusiaan.”pungkasnya.

Dengan pandangan semacam itu, Billy Handiwiyanto menegaskan dirinya sebagai bagian dari generasi baru advokat Indonesia yang berani, reflektif, dan memaknai hukum dengan hati.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru