JAKARTA (Realita)- Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap MRIA (21) pelaku pembunuhan terhadap korban ABTL (21), mayat korban ditemukan di Kali Pelanggaran, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/6/2022).
Kombes Pol Endra Zulpan Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan pelaku MA ditangkap tim Resmob Polda Metro Jaya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Kalimalang Bekasi
"Modusnya pelaku marah terhadap korban karena perlakuan kasar. Korban dan tersangka merupakan teman satu kampung yang berasal dari Lampung, sehari-hari korban sering berlaku kasar terhadap tersangka," terang Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Lanjutnya, puncak permasalahan tersangka sedang tidur, tiba-tiba korban datang langsung menendang tersangka sehingga tersangka kaget dan marah kepada korban.
"Terjadi perkelahian antara tersangka dengan korban, dalam perkelahian tersebut, tersangka melihat pisau di atas meja. Tersangka mengambil pisau, kemudian menusuk korban sebanyak tiga kali hingga korban tewas," ungkapnya.
Baca juga: Pengawal Walikota Dibunuh, Mayatnya Ditutupi Kertas Bertuliskan Pesan dari Pelaku
Setelah tersangka melakukan aksinya, lalu mandi dan membersihkan diri dari darah korban. Tersangka juga mengepel lantai kamar mess di Food Station, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan.
"Tersangka lalu membungkus korban dengan kantong plastik sampah, memasukkan bantal guling dan memasukkan batu, kemudian diikat dengan tali. Setelah itu tersangka membuang korban ke kali," terangnya.
Baca juga: Diduga Dibunuh, Kasir Mini Mart di Sidoarjo Tewas Dalam Toko
Kemudian tersangka dengan menggunakan motor korban pergi ke Bogor. Hingga akhirnya tim Resmob menangkap tersangka di Jalan Raya Pemda, Kedunghalang, Kota Bogor.
Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.tom
Editor : Redaksi