Hearing di DPRD Lamongan Tertutup, Awak Media Protes

realita.co
Wartawan menaruh beberapa meja di depan pintu ruang banggar yang digunakan hearing, sebagai simbol tutup karena ada pertemuan khusus di dalamnya.

LAMONGAN (Realita) - Hearing terkait perijinan perdagangan minuman beralkohol, hiburan malam dan fasilitas pelayanan kesehatan yang digelar Komisi A-DPRD Lamongan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pariwisata dan Bagian Hukum, menuai aksi dari sejumlah awak media. Pasalnya, hearing yang digelar di ruang banggar DPRD tersebut dilaksanakan secara tertutup dan tidak mengijinkan awak media masuk untuk melakukan tugas peliputan. 

Kekecewaan itu disampaikan salah satu awak media, Khoirul Anwar, yang menilai jika  hearing tersebut tidak objektif dan hanya subjektivitas semata, serta menjauhkan segala penjelasan yang semestinya didapatkan secara layak serta terbuka oleh publik.

Baca juga: Freddy Wahyudi Ditunjuk sebagai Ketua Sementara DPRD Lamongan

"Pedoman Tatib (Tata Tertib) DPRD. Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum, wajib dilakukan secara terbuka. Karena itu bertujuan untuk membuka ruang publik untuk mengawasi setiap materi yang dibahas oleh DPRD," ujar Khoirul. Rabu (06/07/2022).

"Selain diduga menyalahi pedoman Tatib DPRD, rapat-rapat yang digelar tertutup juga bertentangan dengan norma yang diatur dalam Undang-undang yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan dan transparansi," lanjut pria bertubuh dempal itu. 

Khoirul menambahkan, jika semestinya wakil rakyat sebagai badan publik, wajib membuka informasi secara layak, serta memperlihatkan sikap dan keseriusannya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat. 

Baca juga: Bacalon Bupati Abdul Ghofur, Masih Dilantik Jadi Anggota DPRD Lamongan

"Jangan salah masyarakat jika mencurigai terjadi transaksional dalam ruangan tertutup sedang merencanakan persekongkolan kejahatan dalam pembahasan tertutup untuk mengaburkan masalah tersebut," cetusnya. 

Sementara itu Jetua komisi A, Hamzah Fansyuri, menjelaskan jika pelaksanaan hearing yang bersifat tertutup tersebut, merupakan saran dari sekretariat dewan (Setwan). Hal itu dikarenakan terdapat beberapa pembahasan yang bersifat khusus. 

Baca juga: Sebanyak 50 Anggota DPRD Lamongan Terpilih, Resmi Dilantik

"Hearing direncanakan dilaksanakan secara terbuka supaya ada transparansi. Namun ada masukan dari setwan supaya diselenggarakan tertutup, dikarenakan ada beberapa hal yang bersifat intim," jelas Hamzah.

Kekesalan awak media ditunjukkan dengan menaruh beberapa meja di depan pintu ruang banggar yang digunakan hearing, sebagai simbol tutup karena ada pertemuan khusus di dalamnya.Def

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru