ACEH (Realita) - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dan launching pemanfaatan gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa pada Kamis (07/07/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basriel G dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021.
Baca juga: MUI, NU, dan Muhammadiyah Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatra sebagai Bencana Nasional
"Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ungkapnya.
Baca juga: Kejari Batu Bersinergi Gelar Penerangan Hukum kepada Seluruh Kades/Lurah Se-Kota Batu
Basriel berharapkan pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.
"Mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku," tegasnya.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Batu Torehkan Prestasi Selamatan Keuangan Negara Rp. 522 Miliar
Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan unsur Forkopimda Aceh Besar Bupati Mawardi Ali. hrd
Editor : Redaksi