Kejari Aceh Besar Launching Balai Rehabilitasi Narkotika Adhayaksa

realita.co
launching pemanfaatan gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa pada Kamis (07/07/2022).

ACEH (Realita) - Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dan launching pemanfaatan gedung RSUD Aceh Besar yang sudah tidak terpakai untuk digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya (NAFZA) Adhyaksa pada Kamis (07/07/2022). 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Basriel G dalam sambutannya menyampaikan bahwasanya dengan didirikannya Balai Rehabilitasi Adhyaksa ini diharapkan menjadi pilar utama solusi bagi Jaksa dalam mengimplementasikan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 tahun 2021. 

Baca juga: Wali Kota Batu Optimis Kajari Batu Bisa Bersinergi Dalam Pengaman Aset Daerah

"Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa," ungkapnya. 

Baca juga: Kajari Batu Partisipasi Southeast Asia Cryptocurrency Working Group Meeting di Yogyakarta 

Basriel berharapkan pendirian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa dapat memberikan keadilan dan hak yang sama bagi penyalahguna, pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia untuk dapat direhabilitasi.

"Mempertimbangkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, asas pidana sebagai upaya terakhir (Ultimum Remedium), cost and benefit, dan pemulihan pelaku," tegasnya. 

Baca juga: Pucuk Pimpinan Kejari Batu Berpindah Tongkat Komando dari Dr. Andy Sasongko

Dalam acara tersebut juga hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar dan unsur Forkopimda Aceh Besar Bupati Mawardi Ali. hrd

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru