MADIUN (Realita) – Masyarakat diminta untuk benar-benar selektif dalam memilih hewan kurban yang sehat. Baik secara fisik alias tidak cacat maupun sehat secara psikis.
Hal ini dikatakan Kepala Kantor Kemenag Kota Madiun, Abdul Wahid. Menurutnya, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10/2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, kriteria hewan kurban yang dianjurkan Kemenag, di antaranya sapi, kerbau maupun kambing.
Baca juga: Pembagian Daging Kurban di MAJT Gunakan Pembungkus Ramah Lingkungan
Kemudian cukup umur. Untuk sapi dan kerbau minimal berusia 2 tahun, sedangkan kambing minimal umur 1 tahun. Memiliki badan yang gemuk. Selanjutnya kondisi hewan harus sehat. Artinya tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK), seperti lesi, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak. Termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku.
Berikutnya tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan. Tidak memiliki cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang ditetapkan untuk pemberian identitas.
“Makanya saya himbau masyarakat yang ingin berkurban agar lebih selektif memilih hewan kurban. Dan harus mendapat rekomendasi dari dinas terkait bahwa hewan ternaknya sehat,” katanya, Jumat (8/7/2022).
Menindaklanjuti SE Menteri Agama, masyarakat yang berkuban disarankan untuk melakukan penyembelihan hewan di rumah pemotongan hewan (RPH). Namun karena keterbatasan tempat penyembelihan, masyarakat bisa membentuk tim untuk melakukan penyembelihan hewan kurban sesuai syariat Islam.
Di satu sisi pihaknya juga menerjunkan penyuluh Kemenag yang telah dilatih tata cara penyembelihan hewan kurban di masing-masing kelurahan. Mereka bertugas untuk melakukan pendampingan, pengawasan dan membimbing proses penyembelihan hewan kurban.
“Himbauan kami kalau memungkinan dilakukan penyembelihan di RPH ya silahkan di sana, kalau tidak memungkinkan ya carikan tempat yang steril dan sudah disemprot disinfektan,” tuturnya.
Baca juga: Salat Iduladha 1445 H di Taman Surya, Wali Kota Eri: Momentum Tingkatkan Jiwa Sosial
Terpisah, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Madiun menyarankan masyarakat agar menerapkan standar operasional prosedur (SOP) saat penyembelihan hewan kurban pada momentum Idul Adha. SOP tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Madiun tentang Penanganan Idul Adha dalam situasi wabah PMK.
“SOP Idul Adha tahun ini sedikit berbeda dengan Idul Adha di masa-masa biasa. Seperti penanganan penyembelihan. Jadi alatnya ketika sebelum dan setelah dipakai untuk menyembelih hewan kurban harus didisinfeksi dulu,” kata Kepala Bidang Pertanian DKPP Kota Madiun, Wahyu Niken Febrianti.
Untuk pengawasan Idul Adha, DKPP telah membentuk tim yang intensif melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban sebelum disembelih. Termasuk melibatkan bantuan dokter hewan swasta yang akan disebar di tiga kecamatan se-Kota Madiun.
Ia berharap, tidak ada temuan hewan terjangkit PMK saat disembelih. Ini mengingat hewan kurban yang dijual di Kota Madiun mayoritas didatangkan dari luar daerah. Pihaknya juga menyarankan ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) maupun surat sertifikat veteriner (SV) dari daerah asal.
Baca juga: TPS Bagikan 1.900 Paket Daging Qurban Ke Mitra dan Warga Sekitar
“Pengawasan dan surveilans akan terus kami lakukan sejak 1 Juli kemarin hingga nanti tanggal 13 Juli,” tambahnya.
Di satu sisi pada momentum Idul Adha di tengah wabah PMK ini, pihaknya menghimbau masyarakat untuk sementara waktu menghindari pembakaran sate dari daging sapi maupun kambing. Sebab, pembakaran daging cenderung tidak matang secara sempurna. Kecuali dimasak terlebih dahulu minimal 30 menit dengan suhu di atas 75 derajat celsius.
“Kalau bisa sementara dihindari dulu bakar-bakar sate kambing maupun sapi. Kita lebih menyarankan untuk dimasak atau direbus dulu 30 menit dengan suhu di atas 75 derajat celsius. Itu Insya Allah aman,” tandasnya.paw
Editor : Redaksi