JAKARTA – Pengamat politik kondang Rocky Gerung turut mengomentari sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang kerap menolak gugatan uji materi tentang Undang-Undang UU Pemilu. Terutama soal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen.
Rocky Gerung dalam diskusi bertajuk `JR Presidential Threshold 20 persen oleh PKS` di Youtube PKS TV, Sabtu (9/7) menilai Mahkamah Konstitusi telah mengabaikan fungsi judicial activism-nya yaitu, memantau, mendengar, mencium, mengamati potensi retaknya demokrasi.
Baca juga: Prihatin Kondisi Negara, Putri Gus Dur Sebut Konstitusi Sudah Dikangkangi
Padahal, kata dia, di berbagai belahan dunia, mahkamah lain kerap menggunakan fungsi tersebut.
“Lebih dari itu Mahkamah di seluruh dunia dari zaman Sokrates sampai zaman Jokowi dalilnya satu yaitu Mahkmah punya fungsi judicial activism. Apa itu judicial activism? Memantau, mendengar, mencium, mengamati potensi retaknya demokrasi,” kata Rocky dikutip pada Minggu (10/7).
Rocky Gerung menjelaskan bahwa, di luar negeri begitu ada kekacauan demokrasi, Mahkamah Konstitusi bikin semacam konferensi pers tidak dengan cara langsung rakyat bikin judicial review tapi memberitahu dan membantu rakyat untuk menemukan cara mempersoalkan treshold itu.
“Bukan dia tutup, di situ dungunya, Mahkamah Konstitusi itu jadi kedunguan kita. Apa gunanya demokrasi kalau penjaga konstitusi tidak paham kalau demokrasi terancam bahkan dia paham bahwa 20 persen ancam demokrasi,” jelasnya.
Baca juga: Tolak RUU Pilkada, Ratusan Mahasiswa Kepung DPRD Ponorogo
MK juga sebenarnya memiliki dua aktivitas, baik pasif dan aktif. Kata Rocky aktivitas pasifnya yakni menunggu adanya pendaftaran perkara atau yang dinamakan judicial review.
“Harusnya dicermati aktivitas MK lainnya yakni judicial acitivism,” ucap Rocky.
Setidaknya terdapat empat gugatan yang telah ditolak Mahkamah Konstitusi dalam masalah presidential threshold itu.
Baca juga: Jangan Lengah, DPR Bisa Saja Sahkan UU Pilkada Tengah Malam Nanti
Pertama gugatan yang diajukan oleh tujuh warga Kota Bandung. Kedua gugatan yang diajukan oleh empat pemohon. Ketiga gugatan yang diajukan lima anggota DPD RI dan terakhir, pada Maret lalu, MK juga menolak gugatan yang diajukan Partai Ummat dan 27 diaspora.
Meskipun demikian, gugatan presidential threshold dipastikan belum akan berakhir. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memastikan mereka juga akan mengajukan gugatan serupa. Hanya saja, PKS meminta agar ambang batas diturunkan menjadi 7-9 persen saja.tor
Editor : Redaksi