JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tak memberi banyak jawaban perihal pelimpahan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.
Zulpan belum bisa mengkonfirmasi perihal dilimpahkannya dugaan kasus pelecehan Brigadir J terhadap istri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo kini ditangani Polda Metro Jaya.
Baca juga: Dua Kelompok Massa Baku Tembak di Seberang Gedung Pengadilan, 1 Tewas
Zulpan tak berkomentar banyak perihal kasus yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Tanya ke Mabes Polri ya. Ya silakan ditanya ke Mabes, satu pintu saja," singkat Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta melansir Tribun, Selasa (19/7/2022).
Sebelumnya, laporan istri Irjen Ferdy Sambo soal dugaan pelecehan dan pengancaman yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kini sudah naik ke penyidikan.
Artinya, pihak kepolisian saat ini menemukan adanya unsur pidana dalam laporan tersebut.
Baca juga: Diduga Salah Sasaran, Kakek 66 Tahun Ditembak hingga Tewas Seketika
"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).
Dalam laporannya, istri Ferdy Sambo mempersangkakan Brigadir J dengan Pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.
Pasal 335 KUHP Ayat (1) berbunyi Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.
Baca juga: Tak Sengaja Tembak Sepupu Sendiri, Pria Ini Malah Bikin Laporan Palsu pada Polisi
Sedangkan, Pasal 289 KUHP berbunyi; Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
"(Kasus dilimpahkan) ke Polda Metro Jaya untuk proses sidiknya (penyidikan), Bareskrim laksanakan asistensi," jelasnya.tan
Editor : Redaksi