BEKASI (Realita)- Setelah beritanya viral di akun instagram @mefesspondokgede jajaran Polres Metro Bekasi Kota akhirnya bertindak cepat dengan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswi yang bersekolah di SMPN 6 (Sekolah Menengah Pertama Negeri) Kota Bekasi.
Dalam konferensi persnya Kombes Pol. Hengki S. IK, M.H Kapolres yang didampingi langsung AKBP Rama Wakapolres, Kompol Ivan Adithara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota menetapkan DP (30) sebagai terduga pelaku pencabulan sebagai tersangka.
Baca juga: Usai Dicekoki Arak hingga Mabuk, Gadis Asal Sidoarjo Digilir 4 Pria sampai Muntah
"Dalam kasus dugaan pencabulan ini, ada tiga korban berinisial AC, KA, RA semuanya berumur 15 tahun. Kejadiannya di Apartemen Grand Kamala Lagoon Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan," ujar Hengki kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Kapolres menjelaskan dengan detail dalam kronologis kasus dugaan pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur sekaligus masih berstatus pelajar sekolah.
"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka, ia merupakan tenaga kerja kontrak SMPN 6 dan bekerja sebagai staf perpustakaan sedangkan para korbannya adalah alumni SMPN 6 Kota Bekasi," ujarnya.
Awal kronologis, saat korban menghubungi pelaku DP terkait buku perpustakaan, namun pelaku malah terus menerus menghubungi korban dengan mengirimkan pesan genit sambil mengirimkan stiker porno kepada korban, kemudian pelaku DP mengajak korban untuk bertemu lalu mengajaknya ke sebuah apartemen di wilayah Kalimalang dengan alih-alih untuk ngobrol berdua, setelah sesampainya di apartemen (Tempat Kejadian Perkara) pelaku DP melancarkan aksi bejatnya dengan meremas payudara korban.
Baca juga: Miris! Gadis di Madiun Ini Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Kakek dan Om
"Dalam kasus ini, Polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan Physikolog dari Unisma yang bekerjasama dengan DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) serta meminta keterangan KPAD (Komisi Perlindungan Anak Daerah) Bekasi, lalu menyita barang bukti berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana panjang cokelat, Hp Oppo," ungkap Hengki.
Sebelumnya Alis S. Pd selaku Humas SMPN 6 Kota Bekasi ketika didatangi awak media, dirinya menceritakan bahwa ia sudah mengajar sejak tahun 1989. Alis menjelaskan sudah mendapat informasi tersebut dari NS sebagai narasumber di Jum'at siang (29/7), lalu Sabtu malamnya (30/7) bahwa adanya kasus dugaan pelecehan seksual yang viral di media sosial yaitu instagram dengan akun @mafesspondokgede.
"Terduga pelaku DA sebagai staf administrasi perpustakaan di SMPN 6 sejak 2013, korbannya alumni dan ada juga yang masih belajar di sekolah ini," kata Alis di ruang tunggu SMPN 6 Bekasi.
Baca juga: Pemkot Beri Beasiswa S1 dan Penguatan Wawasan untuk 200 Guru PAUD-TK se-Kota Surabaya
Masih terangnya, pihaknya kumpulkan informasi dan data dari kasus dugaan pelecehan seksual dari terduga pelaku, jumlahnya 13 korban.
"Ada 13 totalnya, ada yang statusnya alumni dan ada yang masih belajar. Pihak sekolah tidak mau lagi si pelaku ada di sekolah ini lagi, dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Pelaku dijerat pasal 82 junto pasal 76E UU RI Nomor 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maximal 15 tahun penjara.tom
Editor : Redaksi