Cabuli Para Santrinya, Pengasuh Ponpes di Sumenep Divonis 20 Tahun Penjara dan Dikebiri Kimia

SUMENEP (Realita) –Eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap pengasuh pondok pesantren di Sumenep, M Sahnan (51), masih menunggu masa pidananya yang mencapai 20 tahun penjara selesai dijalani.

Pelaku sebelumnya divonis bersalah setelah terbukti mencabuli dan memperkosa sejumlah santri di lingkungan ponpes yang ia pimpin.

Putusan itu dibacakan dalam sidang tertutup di PN Sumenep. Majelis hakim menyatakan Sahnan melakukan kekerasan memaksa terhadap anak untuk melakukan persetubuhan, memanfaatkan posisinya sebagai pengasuh sekaligus pimpinan ponpes.

Modusnya, korban diarahkan masuk ke kamar usai diperintah mengambil air, kemudian menjadi sasaran tindakan cabul dan pemerkosaan.

Selain hukuman badan 20 tahun penjara, Sahnan juga dijatuhi denda Rp 5 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Tidak berhenti di situ, hakim menjatuhkan hukuman tambahan berupa kebiri kimia selama 2 tahun, serta pemasangan alat deteksi elektronik (E-monitoring) selama 2 tahun. Identitas pelaku juga diwajibkan dipublikasikan melalui media nasional dan daerah—seluruh biaya dibebankan kepada pelaku.

Jaksa menegaskan, eksekusi kebiri kimia baru dapat dilakukan setelah masa pidana pokok pelaku selesai.

Sementara itu, kasus ini kembali menegaskan urgensi perlindungan anak dan bahaya predator seksual yang justru bersembunyi di balik institusi pendidikan.mag

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Natalia Loewe Tetap Setia Alisson Becker

LIVERPOOL (Realita)- Kiper Liverpool, Alisson Becker, memiliki seorang istri rupawan bernama Natalia Loewe. Kecantikan luar dalam membuat Alisson tak ragu …

Pupuk Subsidi di Jombang, Ruwet

JOMBANG - Sektor pertanian Kabupaten Jombang kembali dihantam persoalan klasik yang seolah menjadi siklus tahunan tanpa solusi permanen.  Distribusi pupuk …

Mahasiswa UNESA Bikin Bangga Indonesia

SURABAYA (Realita)  —Atlet dan pelatih Indonesia peraih medali SEA Games 2025, termasuk dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) mendapatkan bonus yang di …