SUMENEP (Realita) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di salah satu pondok pesantren di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pelaku diketahui berinisial MS (51), warga Dusun Sumber, Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Ia merupakan pengurus di pondok pesantren tempat kejadian berlangsung.
Setelah sempat melarikan diri, tersangka berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim pada Selasa dini hari, 10 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB, di wilayah Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo.
Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima pihak kepolisian pada 3 Juni 2025, dengan nomor laporan LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Menurut hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021. Salah satu korban, yang masih berstatus santriwati, mengaku diminta oleh pelaku untuk membawakan air minum ke dalam kamar.
Di dalam kamar itulah dugaan kekerasan seksual pertama kali terjadi. Korban tidak berani melawan karena pelaku merupakan figur otoritas di lingkungan pondok pesantren.
"Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun," jelas AKP Widiarti, Rabu (11/6/2025).
Tak berhenti di satu kejadian, lima hari setelah insiden pertama, pelaku kembali melakukan perbuatan serupa terhadap korban dengan modus yang sama.
Hasil penyelidikan lanjutan dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta tim Resmob Polres Sumenep mengungkap bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Setidaknya ada sembilan santriwati lainnya yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3), serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal dalam kasus ini mencapai 15 tahun penjara.
“Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di Polres Sumenep guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti. (haz)
Editor : Redaksi