SUMENEP (Realita) - Kasus dugaan asusila yang dilakukan oknum Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, kini menjadi perhatian banyak pihak.
Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Sumenep minta tersangka berinisial S, 47, yang kini sudah diringkus polisi untuk dihukum berat.
Ketua KPI Sumenep Nunung Fitriana mengatakan, lembaganya sangat menyesalkan kasus yang terjadi di Pulau Kangean tersebut.
Mirisnya, korban merupakan santriwati. Sedangkan terduga pelaku adalah pengasuh ponpes. ”Ini menjadi PR bagi kita semua. Sebab, kasus kekerasan seksual terus terjadi dan kini korbannya santriwati,” katanya.
”Ini menunjukkan bahwa sudah banyak orang yang berani untuk bicara demi keadilan,” ujar Nunung.
Nunung minta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas terduga pelaku. Apalagi, terduga pelaku merupakan tenaga pendidik sekaligus pemuka agama.
”Terduga pelaku harus dihukum berat. Kalau bisa 20 tahun penjara, bukan lagi 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, kasus tersebut terungkap seusai institusinya menindaklanjuti laporan polisi nomor: lp/b/28/vi/2025/spkt/Polsek Kangean/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Juni 2025.
”Terduga pelaku berhasil kami amankan di sebuah desa di Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Selasa (10/6),” ucapnya.
Menurut dia, kasus tersebut sebenarnya terjadi pada 2021 lalu. Saat itu, salah satu korban berinisial F, yang merupakan santriwati, diminta oleh terduga pelaku mengambil air dingin. Selanjutnya, air tersebut diminta untuk diantarkan ke kamar.
Di kamar itu, terduga pelaku melancarkan aksinya. Korban memilih pasrah karena takut untuk melawan. Sebab, terduga pelaku merupakan pemilik atau pengasuh ponpes.
”Usai melakukan rudapaksa, S lalu menyuruh korban untuk tidak menceritakan kepada siapa pun tentang kejadian itu,” imbuh Widiarti.
Widiarti menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban S bukan hanya satu orang. ”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.rin
Editor : Redaksi