Tiga Karyawan Bank Pelat Merah di Jember Dibekuk, Diduga Korupsi Rp3 Miliar

JEMBER (Realita)– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membongkar dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan salah satu bank pelat merah di Jember.

Tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung selama rentang 2023 hingga 2025 dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejari Jember, Yadyn, pada Rabu (22/7/2026), setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan, penyidikan, hingga gelar perkara. Tiga tersangka masing-masing berinisial MZL, ASB, dan NDP.

"Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, penyidikan, serta ekspos bersama tim penyidik, kami menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Bank Jatim Cabang Jember Unit Kalisat tahun 2023 sampai dengan 2025," ujar Yadyn.

Dari tiga tersangka tersebut, ASB dan NDP langsung digelandang ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Jember untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sementara MZL, yang diketahui merupakan seorang satpam, tidak ikut dibawa ke rutan karena telah lebih dahulu menjalani penahanan dalam perkara pidana umum yang berbeda.

"Kepada ASB dan NDP telah kami lakukan penahanan. Sedangkan MZL saat ini sudah menjalani penahanan dalam perkara pidana umum," kata Yadyn.

Dalam perkara ini, Kejari Jember menjerat para tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

Meski telah menetapkan tiga tersangka, penyidik masih mendalami nilai pasti kerugian negara. Untuk itu, Kejari menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur melakukan audit investigatif.

"Kami telah berkoordinasi dengan BPKP Jawa Timur terkait metodologi perhitungan kerugian keuangan negara. Saat ini proses perhitungan masih berjalan dan estimasi sementara kerugian negara dalam perkara ini kurang lebih mencapai Rp3 miliar," ungkap Yadyn.

Kejari Jember memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Bank Jatim Unit Kalisat. Apabila ditemukan alat bukti baru, tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.rdy

Editor : Redaksi

Berita Terbaru