Kejati Jakarta Jemput Paksa Pembobol Bank Jatim

JAKARTA (Realita) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kembali menjemput paksa tersangka yang tidak punya niat baik untuk memenuhi panggilan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank Jatim Cabang Jakarta, pada Selasa (04/03).

"Tersangka FK alias NS sebelumnya telah dilakukan pemanggilan tetapi FK alias NS tidak kooperatif sehingga penyidik bidang pidana khusus dan tim tangkap buronan (tabur) intelijen Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap tersangka FK alias NS dan kemudian dibawa ke kantor Kejati DK," ungkap kasie Penkum Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan.


Modus operandi Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada Perusahaan debitur, lalu menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim.

Setelah itu FK alias NS mendampingi dan mengarahkan pada saat analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progress pekerjaan kepada Bank Jatim.

Advertorial

Syahron juga menyampaikan FK alias NS yang merupakan karyawan dari Tsk BS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tanggal 03 Maret 2025.

Tersangka FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan
Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru