Divonis 3,6 Tahun Penjara, Pengemplang Dana KUR BRI Ponorogo Ajukan Banding

Advertorial

PONOROGO (Realita)- Proses persidangan dua terdakwa kasus Kridit Usaha Rakyat (KUR) fiktif BRI Unit Pasar Pon menemui titik akhir.

Ini setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua pengemplang uang negara senilai Rp 600 juta ini.

Dalam persidangan yang dilakukan, Jumat (20/02/2026) kemarin itu. Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap Eks Mantri BRI Unit Pasar Pon, Saka Pradana Putra dengan hukuman 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari penjara. Serta uang pengganti sebesar Rp 166 juta subsider 1,6 tahun penjara. 

Sedangkan terdakwa Nasrul Agung Filayati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider 10 hari penjara, serta uang pengganti Rp 32,2 juta subsider 1 bulan penjara. 

“ Majelis Hakim menilai untuk terdakwa Saka dan Nasrul terbukti pasal 630 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b Ayat (2) dan ayat (3) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Karena merekayasa pinjaman fiktif dan merugikan negara,” ujar Kasi Intel Kejari Ponorogo, I Komang Ugra Jagiwirata, Senin (23/02/2026). 

Ugra mengungkapkan, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya ini dinilai tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo pada persidangan sebelumnya. 

Dimana untuk Saka juga dituntut 3,6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan serta uang pengganti Rp 166 juta subsider 1,6 tahun kurungan. Sedangkan untuk terdakwa Nasrul, JPU menuntut 3 tahun penjara. 

“ Untuk vonis, terdakwa Saka upaya hukumnya banding, sedangkan untuk Terdakwa Nasrul menerima,” pungkasnya. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kepergok Warga, Maling Tabung Gas Dihajar

YOGYAKARTA (Realita)- Aksi pencurian tabung gas melon 3 kilogram di Kampung Suryowijayan RW 06, Yogyakarta, berhasil digagalkan warga pada Minggu dini hari, 22 …