24 Titik Pembangunan KDKMP Terhambat Aset Daerah, Pemkab Ponorogo Angkat Suara 

PONOROGO (Realita)-Terkendalanya pembangunan puluhan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih Dasar (KDMP) di wilayah Kabupaten Ponorogo hingga saat ini, membuat Pemkab Ponorogo angkat suara. 

Dimana saat ini, terdapat 24 KDMP tingkat kelurahan yang pembangunannya masih terganjal masalah pembebasan dan penggunaan aset daerah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiharto, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak tinggal diam. Menurutnya, proses administrasi dan tahapan regulasi terkait penggunaan aset tersebut saat ini sedang berjalan, meskipun membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

"Kalau berproses, sudah. Cuma memang tahapannya untuk penggunaan aset daerah itu aturannya lebih panjang dan ketat," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (10/06/2026).

Agus menjelaskan, ada beberapa persyaratan mutlak yang harus dipenuhi dalam pemanfaatan aset daerah tersebut untuk pembangunan KDKMP. Pertama, aset yang tersedia harus benar-benar memenuhi kualifikasi persayaratan teknis. Kedua, status aset tersebut dipastikan sedang tidak dalam ikatan sewa dengan pihak ketiga. Selain itu, skema pemanfaatan lahan juga harus melewati penilaian berkala.

 "Skemanya nanti apakah perjanjian kerja sama atau sewa, itu tentunya harus melalui proses appraisal (penilaian) terlebih dahulu," imbuhnya.

Pemkab Ponorogo juga menemukan beberapa kendala teknis yang cukup krusial. Salah satunya adalah sulitnya mencari lahan aset daerah yang memenuhi standar luasan yang dibutuhkan, yakni minimal 20 x 30 meter untuk pembangunan KDKMP.

"Hasil survei menunjukkan adanya keterbatasan, terutama soal luasan lahan. Mencari aset daerah dengan ukuran 20 x 30 meter di area kelurahan itu agak susah," ungkap Agus.

Tak hanya persoalan luas, efektivitas lokasi juga menjadi pekerjaan rumah tersendiri. Pemerintah daerah menemukan fakta bahwa posisi tanah aset yang tersedia seringkali berada jauh dari pemukiman atau pusat aktivitas kelurahan yang bersangkutan.

"Jarak antara kelurahan dengan tanah asetnya ini kan jauh. Nah, faktor efektivitas ini juga harus kita pikirkan matang-matang," tambahnya.

Persoalan menjadi kian pelik lantaran ditemukan sedikitnya 5 kelurahan di Ponorogo yang dilaporkan sama sekali tidak memiliki lahan aset daerah untuk menunjang program strategis nasional (PSN) tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Agus menyatakan pihak eksekutif akan segera menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna merumuskan solusi terbaik agar pembangunan KDKMP empat kelurahan tersebut tetap terpenuhi.

 

"Tentunya nanti akan kita rapatkan dengan Perdakum serta dari pihak Kodim. Kita akan petakan bersama bagaimana menghadapi permasalahan seperti ini," ungkap Agus.

 

Diketahui sebelumnya, progres pembangunan KDKMP Ponorogo masih mencapai 46 hingga 48 persen. Lantaran belum seluruh wilayah Ponorogo terbangun KDKMP 100 persen. 

Dari data di Disperdagkum Ponorogo tercatat baru 141 titik desa dan kelurahan terbangun KDKMP 100 persen, dan 196 titik masih tahap pengerjaan. Sementara 55 titik belum terbangun sama sekali akibat masalah lahan. Diantaranya, 16 titik proses perizinan karena menggunakan lahan Perhutani, 26 titik tekendala penggunaan lahan aset daerah, dan 6 titik masih tahap pematangan lahan, dan 9 titik tidak memiliki lahan. znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru