PONOROGO (Realita)- Program pembangunan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, masih menghadapi berbagai kendala klasikal di lapangan. Hingga saat ini, realisasi fisik program tersebut baru menyentuh angka sekitar 46 hingga 48 persen dari total target yang direncanakan.
Fungsional Pengawas Koperasi Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo, Yoyok Setyo Budi, mengungkapkan bahwa dari total 307 titik yang ditargetkan di seluruh wilayah Ponorogo, baru 141 titik yang pembangunannya benar-benar rampung 100 persen, serta 196 titik lainnya masih dalam proses pembangunan saat ini. Sisanya sekitar 55 titik belum bisa terbangun akibat persoalan lahan.
"Dari 307 (titik), yang sudah 100 persen ada 141 titik. Jadi, (progresnya) kisaran 46 sampai 48 persen," ujar Yoyok saat dikonfirmasi, Selasa (09/06/2026).
Kendati demikian, Yoyok mengklaim capaian Kabupaten Ponorogo ini merupakan yang tertinggi untuk wilayah Mataraman atau eks-Keresidenan Madiun.
Menurut Yoyok, salah satu ganjalan utama yang memperlambat akselerasi program KDKMP di Ponorogo adalah masalah legalitas dan perizinan lahan, khususnya yang menggunakan kawasan hutan negara.
Saat ini, tercatat ada 16 titik KDMP yang areanya masuk dalam kawasan Perhutani dan status izinnya masih mengambang. Birokrasi yang panjang membuat proses ini berjalan lambat di tingkat penentu kebijakan.
"Untuk lahan Perhutani ada 16 titik, itu masih proses perizinan. Mekanismenya, Bupati sudah berkirim surat ke Gubernur Jawa Timur untuk izin pemanfaatan lahan Perhutani yang nantinya dipakai untuk bangunan KDMP. Sampai sekarang masih berproses dan belum ada kelanjutan (keputusan resmi)," kata Yoyok.
Kondisi kontras juga terlihat di tingkat kelurahan. Dari total 26 kelurahan yang ada di Ponorogo, baru dua kelurahan yang pembangunan KDKMP-nya selesai 100 persen. Kedua wilayah tersebut adalah Kelurahan Kertosari di Kecamatan Babadan dan Kelurahan Singosaren di Kecamatan Jenangan. Sementara 24 kelurahan sisanya masih jalan di tempat karena status lahan kelurahan merupakan aset daerah.
Disperdagkum menyebut saat ini pihak kelurahan masih harus menunggu keluarnya izin persetujuan penggunaan aset daerah dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Selain persoalan aset daerah, rumitnya proses administrasi juga terjadi pada skema tukar guling lahan. Di Desa Manuk, Kecamatan Siman, misalnya. Pembangunan KDKMP di desa tersebut belum bisa dieksekusi lantaran proses tukar guling antara tanah kas desa (TKD) dengan tanah pribadi milik warga masih berjalan dan belum menemui titik final.
Di sisi lain, Disperdagkum mencatat ada 6 titik yang saat ini baru memasuki tahap awal berupa pematangan lahan untuk persiapan konstruksi. Keenam titik tersebut tersebar di Wagir Kidul (Kecamatan Pulung), Desa Pulung (Kecamatan Pulung, Tanjungsari (Kecamatan Jenangan), Mlewian (Kecamatan Sambit), Temon, dan Ketro (Kecamatan Sawoo).
Tantangan paling berat yang dihadapi Pemkab Ponorogo saat ini adalah keberadaan 9 wilayah yang tercatat sama sekali belum memiliki lahan untuk pembangunan KDKMP. Wilayah tersebut terdiri dari 5 kelurahan dan 4 desa. Salah satu contohnya adalah Desa Tamanarum.
Persoalannya, wilayah-wilayah yang tidak memiliki lahan ini rata-rata berada di area padat atau wilayah perkotaan yang memiliki keterbatasan geografis.
Ironisnya, hingga kini pemerintah daerah belum memiliki solusi konkret atau payung hukum teknis untuk mengatasi wilayah yang nihil lahan tersebut.
"Seperti Tamanarum itu kan desanya kecil dan di tengah kota. Sampai sekarang belum ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang mengatur teknisnya. Kelurahan atau desa yang tidak punya lahan sama sekali itu solusinya bagaimana, juklaknya belum ada," tutur Yoyok.
Merespons berbagai kendala di lapangan, Satuan Tugas (Satgas) KDKMP Kabupaten Ponorogo yang diketuai oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kepala Disperdagkum sebagai sekretaris, terus mengupayakan percepatan izin.
Yoyok menjelaskan bahwa Disperdagkum mengambil peran sebagai fasilitator koordinasi lintas sektor guna mengurai benang kusut perizinan lahan.
"Karena ini menyangkut pemakaian lahan hijau dan aset, kami terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian serta BPPKAD. Progres dan kendala ini juga selalu dilaporkan oleh Kepala Dinas kepada Pak Sekda selaku Ketua Satgas untuk dicarikan jalan keluar," pungkasnya.
Merujuk pada target nasional yang ditetapkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, timeline penyelesaian untuk KDKMP dirancang secara bertahap sepanjang tahun 2026 ini. Presiden menargetkan sedikitnya 30.000 unit KDKMP harus sudah beroperasi penuh dan diresmikan paling lambat pada Agustus 2026.
Sementara itu, sisa dari total target nasional yang mencapai lebih dari 60.000 hingga 80.000 unit KDKMP diselesaikan secara bertahap hingga akhir tahun 2026. Dengan demikian, memasuki tahun 2027, seluruh jaringan Proyek Strategis Nasional (PSN) berbasis ekonomi kerakyatan ini diproyeksikan sudah selesai dibangun dan beroperasi secara penuh di seluruh pelosok tanah air. znl
Editor : Redaksi