PMJ Bongkar TPPO, Korban Diimingi Gaji Rp7 Juta, 'Dieksploitasi' di Libya

JAKARTA (Realita)- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional yang memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Libya.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 2 orang tersangka berinisial R dan DY.

"Jaringan para tersangka diduga memberangkatkan sedikitnya 105 calon pekerja migran Indonesia ke luar negeri dalam periode tahun 2023 sampai dengan 2026," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Modus Iming-iming Kerja ART di Turki

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi model A tertanggal 3 Juli 2026. 

Berdasarkan hasil penyidikan, para korban awalnya direkrut dengan iming-iming akan dipekerjakan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Turki dengan gaji sekitar `Rp7.000.000 per bulan.

"Guna menarik minat para korban, tersangka turut memberikan uang saku keluarga atau fee berkisar antara Rp2.500.000 hingga Rp3.000.000," ujar Iman.

Namun setelah seluruh proses administrasi seperti paspor, visa, hingga medical check up selesai, para korban tidak diterbangkan ke Turki. Mereka justru diberangkatkan sebagai ART ke Libya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Setibanya di Libya, para korban diduga mengalami eksploitasi berat. Diantaranya tidak menerima gaji, paspor ditahan, tidak mendapatkan makanan layak, pembatasan kebebasan, serta kekerasan fisik dan psikis.

Beberapa korban dilaporkan berhasil melarikan diri dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli untuk dipulangkan ke Indonesia.

"Total kerugian materiil akibat upah yang tidak dibayarkan diperkirakan mencapai Rp60.000.000, di samping kerugian immateriil berupa trauma psikis," kata Iman.

Sejumlah barang bukti telah disita, antara lain paspor korban, dokumen medical check up, tiket pesawat, boarding pass, serta berkas surat dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 4 juncto Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun," ungkapnya.

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi dan memproses keberangkatan melalui jalur yang ditetapkan pemerintah.(Ang)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru

Kejagung Ancam Jemput Paksa Febrie

JAKARTA (Realita)- Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menjemput paksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie …