JAKARTA (Realita)- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menuntut negara bertanggung jawab atas tewasnya lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2026 saat mengikuti Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon Manajer Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kelima peserta meninggal dunia dalam rentang 17–26 Juni 2026 di sejumlah satuan TNI yang menjadi lokasi pelatihan. Penyebab kematian disebut cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis, pneumonia dengan komplikasi, dan henti jantung.
“Mereka Warga Sipil, Bukan Prajurit”
Ketua BPN PBHI Kahar Muamalsyah menegaskan, para korban bukan prajurit melainkan warga sipil yang direkrut untuk mengelola koperasi desa.
“Lima kematian dalam waktu sembilan hari bukan lagi dapat diperlakukan sebagai musibah. Ini adalah alarm keras bahwa negara telah memaksakan sebuah kebijakan yang keliru sejak titik awal perancangannya,” kata Kahar dalam siaran pers, Minggu (29/6/2026).
PBHI menilai tidak ada dasar rasional yang menghubungkan Latsarmil dengan kompetensi mengelola koperasi. Menurutnya, manajer koperasi seharusnya dibekali kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, dan pemberdayaan masyarakat, bukan doktrin kemiliteran.
“Persoalannya adalah program ini sejak awal tidak pernah memiliki legitimasi akademik, administratif, maupun konstitusional. Akibatnya kini nyata: lima warga sipil kehilangan nyawa,” ujarnya.
Pertanyakan Standar dan Skrining Kesehatan
PBHI menolak pernyataan Kementerian Pertahanan yang menyebut seluruh latihan sudah sesuai standar. “Jika seluruh prosedur telah benar, mengapa lima peserta meninggal di berbagai lokasi dalam waktu hanya sembilan hari?” tanya Kahar.
Ia juga menyorot lemahnya skrining awal. PBHI mencatat 32 peserta dalam kondisi hamil baru diketahui setelah pelatihan berlangsung. Dari total lebih dari 35.000 peserta, PBHI menilai program dijalankan tanpa kesiapan memadai dalam seleksi, mitigasi risiko, dan keselamatan.
Santunan Rp50 juta kepada keluarga korban juga dinilai tidak cukup. “Santunan bukan pertanggungjawaban. Nyawa manusia tidak dapat dikompensasi dengan Rupiah,” tegasnya.
Soroti Maraknya Militerisasi Ruang Sipil
PBHI mengaitkan tragedi ini dengan kecenderungan militerisasi di ruang sipil. Mulai dari perluasan Kodam, pembentukan Batalyon Teritorial Pembangunan, hingga pelibatan TNI dalam urusan pemerintahan dan pembangunan.
“Program Latsarmil bagi calon Manajer KDMP merupakan manifestasi paling nyata: persoalan sipil diselesaikan dengan pendekatan militer. Padahal Reformasi 1998 mengamanatkan supremasi sipil,” ucap Kahar.
5 Tuntutan PBHI
PBHI menyampaikan lima tuntutan:
1. *Hentikan permanen* Latsarmil bagi calon Manajer KDMP dan seluruh pelatihan warga sipil berbasis militer tanpa dasar pertahanan negara.
2. *Bentuk Tim Investigasi Independen* yang bebas dari Kemhan dan TNI untuk mengusut penyebab kematian secara transparan dan membuka rekam medis kepada keluarga.
3. *Selidiki pidana* terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab, dari pelaksana lapangan hingga pejabat pengambil kebijakan.
4. *Hentikan agenda perluasan peran militer ke ranah sipil*, termasuk evaluasi Kodam, Batalyon Teritorial Pembangunan, dan penempatan TNI aktif di jabatan sipil non-pertahanan.
5. *Kembalikan TNI ke mandat konstitusional* sebagai alat pertahanan negara dan pulihkan supremasi sipil.
“Lima kematian ini menjadi bukti paling tragis bahwa militerisasi kebijakan sipil bukan sekadar persoalan politik, melainkan telah menjadi persoalan hak hidup warga negara,” pungkas Kahar.(Ang)
Editor : Redaksi