SURABAYA (Realita)– Kejaksaan Negeri Surabaya menahan seorang pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Surabaya Kaliasin berinisial WA dalam perkara dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp2,9 miliar. Penahanan dilakukan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus pada Senin, 27 April 2026.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyatakan, tersangka diduga melakukan penyimpangan dalam pengajuan kredit mikro. Modus yang digunakan antara lain memakai identitas pihak lain dalam pengajuan kredit serta melakukan pemindahbukuan dana tanpa transaksi yang sah.
“Pemindahbukuan dilakukan melalui tiga rekening titipan dan satu rekening GL Pendapatan Administrasi Pelunasan di BO Cabang Surabaya Kaliasin,” kata Putu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 April 2026.
Penyidik menilai perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,9 miliar. Namun, Kejari belum merinci periode tindak pidana maupun status dana yang diduga diselewengkan.
Atas perbuatannya, WA dijerat Pasal 603 dan/atau Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.yudhi
Editor : Redaksi