Hamil Delapan Bulan, Terdakwa Kasus Sabu 8,135 Gram Jalani Sidang Lewat Video Call

SURABAYA (Realita) Persidangan perkara dugaan peredaran narkotika dengan terdakwa Heru Setyawan alias Tikus dan Dita Irvanda Aulia di Pengadilan Negeri Surabaya mengungkap sejumlah fakta baru. Dita, yang tengah hamil delapan bulan, mengikuti persidangan melalui sambungan video call dari Ruang Sari 2 PN Surabaya, Senin (3/8/2026). 

Dalam persidangan, Heru mengakui sabu yang diperolehnya tidak seluruhnya diperjualbelikan. Sebagian barang haram itu dikonsumsi sendiri.

"Selain sabu dijual kembali, saya pakai sendiri," kata Heru saat diperiksa majelis hakim.

Heru juga mengakui dirinya bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia mengungkap pernah dua kali dipidana dalam perkara narkotika, dengan hukuman terakhir selama 4 tahun 1 bulan penjara.

"Saya menyesal, Yang Mulia," ujarnya.

Sementara itu, Dita membenarkan keterangan dalam berita acara pemeriksaan bahwa dirinya merupakan pengguna sabu. Karena kondisi kehamilannya yang telah memasuki usia delapan bulan, pemeriksaan dilakukan secara daring dari lingkungan pengadilan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Galih Riana menuntut Heru dengan pidana penjara selama delapan tahun. Adapun Dita dituntut enam tahun penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp500 juta subsider 140 hari penjara.

Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam dakwaan.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada 20 April 2026 ketika Heru memesan sekitar 10 gram sabu kepada seseorang bernama Gepeng yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui pesan singkat, dengan harga Rp9,5 juta.

Setelah menerima paket sabu di kawasan Pucang Gang III, Surabaya, Heru membawa barang tersebut ke rumahnya dan membaginya menjadi 28 paket kecil siap edar. Dalam proses itu, Dita disebut membantu mencatat jumlah paket beserta berat masing-masing.

Jaksa menyebut sedikitnya 10 paket telah dijual kepada sejumlah pembeli yang juga masih berstatus DPO. Sebagian hasil penjualan kemudian digunakan untuk membayar pembelian sabu, sedangkan sisanya direncanakan menjadi keuntungan guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pada 22 April 2026 dini hari, Heru menyerahkan 17 paket sabu yang belum terjual kepada Dita untuk disimpan. Paket-paket itu dimasukkan ke dalam kotak serum berwarna oranye merek Hanasui dan disembunyikan di depan rumah Dita di kawasan Jalan Bagong Ginayan, Wonokromo, Surabaya.

Setelah menyimpan barang tersebut, Heru dan Dita menuju Hotel Super OYO di Jalan Kertajaya Nomor 91 Surabaya. Mereka membawa satu paket sabu yang rencananya akan dikonsumsi bersama.

Sekitar pukul 09.00 WIB di hari yang sama, polisi menangkap keduanya di Kamar 305 hotel tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat sekitar 0,268 gram, alat isap, uang tunai Rp600 ribu, serta dua telepon seluler.

Berdasarkan pengakuan para terdakwa, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 17 paket sabu lainnya yang disimpan di rumah Dita. Total berat barang bukti yang disita dari lokasi penyimpanan itu mencapai sekitar 8,135 gram.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 03767/NNF/2026 tertanggal 20 Mei 2026 menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Heru dan Dita didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.yudhi

Editor : Redaksi

Berita Terbaru